Minggu, 06 Desember 2009

AD/ART GP3A WALATRA SUKALUYU

Nama GP3A : WALATRA SUKALUYU
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan, Sukaluyu, Mekarjaya, Sukamulya
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















A. Anggaran Dasar Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A) Mitra Cai WALATRA SUKALUYU

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A) WALATRA SUKALUYU
2. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan, Sukaluyu, Mekarjaya, Sukamulya
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A)
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GGP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
a. Membuat rencana kerja organisasi
b. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
c. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
d. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
e. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
2. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Pengurus GGP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Sekretaris merangkap anggota
d. Bendahara merangkap anggota
e. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
f. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
g. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
d. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
f. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
g. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
h. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
i. Sehat jasmani dan rohani
j. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
k. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
l. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
a. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
c. Melaksanakan tugas-tugas GGP3A
d. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
e. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
f. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
g. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
a. Memilih dan dipilih
b. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GGP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
a. Pemilik Sawah;
b. Pemilik Penggarap Sawah;
c. Penggarap/Penyakap;
d. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
e. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
f. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
g. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
a. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
b. Meninggal dunia.
Pasal 15
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
2. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
1. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GGP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

2. Sumber biaya GGP3A Mitra Cai terdiri dari;
a. Iuran Anggota;
b. Sumbangan atau bantuan;
c. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GGP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GGP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
1. GGP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
a. Anggota GGP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
b. Kegiatan GGP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
c. Semua Program GGP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
2. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GGP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
2. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
GGP3A TIRTA WALATRA

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
1. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
2. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
a. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
c. Menyusun program kerja;
d. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
e. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
1. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
3. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Pengurus GGP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GGP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
2. Anggota pengurud GGP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
1. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
2. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
b. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
a. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
b. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
c. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
d. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
e. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
f. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
g. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
h. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
i. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
a. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GGP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


b. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
c. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GGP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
d. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GGP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GGP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GGP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GGP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
e. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GGP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GGP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GGP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GGP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
f. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GGP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GGP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GGP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
a. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GGP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GGP3A Mitra Cai;
c. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
d. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GGP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GGP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
a. Memenuhi segala peraturan GGP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
c. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
d. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GGP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
f. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dan bantuan
c. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
a. Jenis iuran GGP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
b. Bentuk iuran GGP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
c. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
d. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
e. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
3. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
1. Iuran pokok:
a. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
b. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
c. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
2. Iuran Wajib:
a. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
b. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
c. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
d. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
3. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
4. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
1. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
2. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
b. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
c. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
d. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
1. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
2. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
1. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
1. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
a. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
b. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
c. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
d. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
e. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
1. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Pengurus Gabungan perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Gemah Rimah
Ketua,


(_________________)

Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Mekarjaya



(____________________) Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukamulya



(____________________)
Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Panyusuhan



(____________________) Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukaluyu



(____________________)

Mengetahui/Menyetujui;
Camat Sukaluyu




(____________________)







































Nama GP3A : Saluyu
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukaluyu
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















B. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
3. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Saluyu
4. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukaluyu
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
f. Membuat rencana kerja organisasi
g. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
h. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
i. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
j. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
4. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
3. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
4. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
h. Ketua merangkap anggota
i. Wakil ketua merangkap anggota
j. Sekretaris merangkap anggota
k. Bendahara merangkap anggota
l. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
m. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
n. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
m. Bertaqwa kepada Tuhan YME
n. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
o. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
p. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
q. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
r. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
s. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
t. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
u. Sehat jasmani dan rohani
v. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
w. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
x. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
h. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
i. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
j. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
k. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
l. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
m. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
n. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
c. Memilih dan dipilih
d. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
h. Pemilik Sawah;
i. Pemilik Penggarap Sawah;
j. Penggarap/Penyakap;
k. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
l. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
m. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
n. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
c. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
d. Meninggal dunia.
Pasal 15
4. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
5. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
6. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
3. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

4. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
d. Iuran Anggota;
e. Sumbangan atau bantuan;
f. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
4. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
d. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
e. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
f. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
5. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
4. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
5. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















C. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI SALUYU

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
3. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
4. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
f. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
g. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
h. Menyusun program kerja;
i. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
j. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
4. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
5. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
6. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
3. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
4. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
3. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
4. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
c. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
d. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
j. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
k. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
l. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
m. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
n. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
o. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
p. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
q. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
r. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
g. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


h. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
i. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
j. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
k. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
l. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
e. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
g. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
h. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
g. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
i. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
j. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
l. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
4. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
d. Iuran anggota
e. Sumbangan dan bantuan
f. Usaha-usaha lain yang sah.
5. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
f. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
g. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
h. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
i. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
j. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
6. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
5. Iuran pokok:
d. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
e. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
f. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
6. Iuran Wajib:
e. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
f. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
g. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
h. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
7. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
8. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
3. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
4. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
e. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
f. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
g. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
h. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
3. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
4. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
3. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
2. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
f. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
g. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
h. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
i. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
j. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
3. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
4. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukaluyu


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Saluyu
Ketua,



(_________________)









































Nama GP3A : Mekar Mulya
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukamulya
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















D. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
5. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Mekar Mulya
6. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukamulya
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
k. Membuat rencana kerja organisasi
l. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
m. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
n. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
o. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
5. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
6. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
5. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
o. Ketua merangkap anggota
p. Wakil ketua merangkap anggota
q. Sekretaris merangkap anggota
r. Bendahara merangkap anggota
s. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
t. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
u. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
y. Bertaqwa kepada Tuhan YME
z. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
รฅ. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
รค. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
รถ. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
aa. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
bb. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
cc. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
gg. Sehat jasmani dan rohani
ee. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
ii. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
jj. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
o. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
p. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
q. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
r. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
s. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
t. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
u. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
e. Memilih dan dipilih
f. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
o. Pemilik Sawah;
p. Pemilik Penggarap Sawah;
q. Penggarap/Penyakap;
r. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
s. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
t. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
u. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
e. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
f. Meninggal dunia.
Pasal 15
7. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
8. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
9. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
5. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

6. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
g. Iuran Anggota;
h. Sumbangan atau bantuan;
i. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
7. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
g. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
h. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
i. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
8. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
9. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
7. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
8. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
9. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















E. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI MEKARMULYA

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
5. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
6. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
k. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
l. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
m. Menyusun program kerja;
n. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
o. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
7. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
8. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
9. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
5. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
6. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
5. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
6. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
e. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
f. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
s. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
t. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
u. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
v. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
w. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
x. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
y. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
z. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
aa. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
m. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


n. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
o. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
p. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
q. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
r. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
i. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
k. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
l. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
m. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
o. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
p. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
q. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
r. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
7. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
g. Iuran anggota
h. Sumbangan dan bantuan
i. Usaha-usaha lain yang sah.
8. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
k. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
l. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
m. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
n. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
o. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
9. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
9. Iuran pokok:
g. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
h. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
i. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
10. Iuran Wajib:
i. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
j. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
k. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
l. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
11. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
12. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
5. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
6. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
i. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
j. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
k. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
l. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
5. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
6. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
5. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
6. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
3. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
k. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
l. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
m. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
n. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
o. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
5. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
6. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukamulya


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Mekar Mulya
Ketua,



(_________________)








































Nama GP3A : Repeh Rapih
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















F. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
7. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Repeh Rapih
8. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
p. Membuat rencana kerja organisasi
q. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
r. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
s. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
t. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
7. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
8. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
7. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
8. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
v. Ketua merangkap anggota
w. Wakil ketua merangkap anggota
x. Sekretaris merangkap anggota
y. Bendahara merangkap anggota
z. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
รฅ. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
รค. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
kk. Bertaqwa kepada Tuhan YME
ii. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
jj. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
kk. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
ll. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
mm. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
nn. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
oo. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
ss. Sehat jasmani dan rohani
qq. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
uu. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
vv. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
v. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
w. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
x. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
y. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
z. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
รฅ. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
รค. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
g. Memilih dan dipilih
h. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
v. Pemilik Sawah;
w. Pemilik Penggarap Sawah;
x. Penggarap/Penyakap;
y. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
z. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
aa. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
bb. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
g. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
h. Meninggal dunia.
Pasal 15
10. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
11. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
12. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
7. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

8. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
j. Iuran Anggota;
k. Sumbangan atau bantuan;
l. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
10. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
j. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
k. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
l. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
11. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
10. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
11. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
12. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















G. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI REPEH RAPIH

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
7. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
8. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
p. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
q. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
r. Menyusun program kerja;
s. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
t. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
10. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
12. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
7. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
8. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
7. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
8. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
g. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
h. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
bb. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
รถ. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
aa. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
bb. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
cc. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
gg. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
hh. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
ii. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
jj. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
s. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


t. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
u. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
v. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
w. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
x. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
m. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
o. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
p. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
s. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
t. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
u. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
v. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
w. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
x. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
10. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
j. Iuran anggota
k. Sumbangan dan bantuan
l. Usaha-usaha lain yang sah.
11. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
p. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
q. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
r. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
s. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
t. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
12. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
13. Iuran pokok:
j. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
k. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
l. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
14. Iuran Wajib:
m. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
n. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
o. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
p. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
15. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
16. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
7. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
8. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
m. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
n. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
o. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
p. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
7. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
8. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
7. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
8. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
4. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
p. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
q. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
r. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
s. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
t. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
7. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
8. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Panyusuhan


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Repeh Rapih
Ketua,



(_________________)