Senin, 01 September 2008

PSETK


I. PENDAHULUAN

Kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi antara lain diarahkan untuk memperkuat Kelembagaan Pengelola Irigasi. Salah satu Kelembagaan Pengelola Irigasi yang perlu ditingkatkan kapasitasnya adalah organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air pada tingkat daerah irigasi. Penguatan dan pengembangan organisasi GP3A perlu didasarkan pada perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi setempat. GP3A harus mempunyai Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK). Pengertian PSETK dalam konteks tersebut secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi GP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka PSETK dimaksudkan untuk menyediakan data atau informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan yang dibutuhkan dalam program pemberdayaan organisasi GP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang tepat serta aktual sebagai masukan dalam proses perencanaan program pemberdayaan organisasi GP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi berdasarkan potensi sumberdaya lokal melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:

1.1. Keadaan Umum Daerah Irigasi Cilumut Pasir Kerud


DI. Cilumut Pasir Kerud sumber airnya dari Kali Cilumut yang berasal dari sumber mata air gunung tikukur Kabupaten Bandung.
Jarak dari pusat kota kecamatan kurang lebih 6 km ke arah Bendung DI. Cilumut Pasir Kerud bisa ditempuh kendaraan roda 2 hanya sampai 4 km dan 2 km ditempuh dengan jalan kaki.
Bendung Cilumut Pasir Kerud mempunyai ukuran 14 M x 25 M dengan kepanjangan air sungai mencapai 7,5 KM dan mengairi Area 863 Ha ke 3 Desa yaitu :
1. Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran
2. Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung
3. Desa Bojong Peutir Kecamatan Tanggeung.
Berdasarkan survey sosial masyarakat DI. Cilumut Pasir Kerud dapat dideskripsikan sebagai sebuah komuniti (gambaran sosial) yang ditandai dengan adanya struktur masyarakat seperti : ada petani pemilik penggarap, petani penggarap, buruh tani, peternak , pamong Desa selain itu ada petani menengah dan petani kecil.

1.2 Keadaan Pengurus GP3A


Daerah Irigasi Cilumut Pasir Kerud kelembagaannya sudah terbentuk Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) membawahi 5 unit P3A dan telah dikembangkan menjadi 2 unit P3A terbaru sehingga lengkap menjadi 7 unit P3A di Daerah Irigasi Cilumut Pasir Kerud tersebut. Yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga dan berbadan hukum yang dilengkapi dengan kesekretariatan diantaranya Data jaringan dan buku Administrasi umum berserta lainnya. Namun harus banyak lagi pengarahan tentang tata cara pengadministrasian lembaga baik di GP3A atau P3A.
Kelembagaan GP3A / P3A di DI. Cilumut Pasir Kerud belum mempunyai kantor tetap / tempat bermusyawarah antar anggota P3A jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut diatas para pengurus GP3A /P3A di DI Cilumut Pasir Kerud dalam melaksanakan musyawarahnya meminjam tempat ke Aparat desa dilingkungan DI. Cilumut Pasir kerud tersebut. Upaya untuk membuat kantor sendiri sudah diupayakan dengan swadaya para Petani dan GP3A sudah mampu membeli Tanah dan membangun tempat untuk usaha penggilingan padi yang selanjutnya pembuatan kantor GP3A itu sendiri.

1.3 Batasan Wilayah


Batas wilayah kerja atau wilayah daerah irigasi cilumut/pasir kerud berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tanggeung, perbatasannya meliputi terdiri dari :
Utara : Berbatasan dengan kali Ciadeg Selatan : Berbatasan dengan kali cilimut dan gunung subang Barat : berbatasan dengan kali cijampang Timur : berbatasan dengan Pasir Ipis

1.4 Maksud dan Tujuan


Profil PSETK GP3A Tirta Mukti dimaksudkan sebagai media dalam membantu pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pelaku kegiatan irigasi lainnya di daerah dan diketahui memiliki kemampuan dalam merencanakan program pemberdayaan organisasi GP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.
Sedangkan tujuannya adalah untuk :
1. Meningkatkan pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan PSETK.
2. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan data, sumber data dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan PSETK .
3. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil kegiatan PSETK.
4. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam merumuskan program kerja pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.

1.5. Sasaran

Terselenggaranya penyusunan PSETK yang dapat menyediakan data dan informasi aktual, akurat secara tepat untuk penyusunan rencana kerja tahunan dan jangka panjang dalam meningkatkan kinerja program pemberdayaan organisasi GP3A Tirta Mukti menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.

1.6. Kegunaan


Kegunaan PSETK secara umum adalah sebagai data dasar penyusunan rencana dan program pemberdayaan organisasi GP3A Tirta Mukti menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi, sedangkan kegunaan secara khusus bagi masyarakat petani pemakai air GP3A sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam :
● Proses perencanaan kegiatan pembentukan/penyegaran (revitalisasi/restrukturisasi/reorganisasi) dan pengembangan organisasi GP3A pada suatu daerah irigasi;
● Penyusunan program kerja pengelolaan irigasi partisipatif dalam wilayah kerjanya bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Kelompok Pendamping Lapangan (KPL);
● Pengembangan legalisasi badan hukum organisasi GP3A
● Kebutuhan pelatihan baik aspek teknis, kelembagaan maupun usahatani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal;
● Penetapan iuran pengelolaan irigasi dan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI/AKNOP) dalam wilayah kerjanya;
● Peningkatan pelayanan kebutuhan anggota organisasi P3A/GP3A/ IP3A; dan
● Penyusunan usulan Dana Pengelolaan Irigasi (DPI) dan Kerjasama Pengelolaan Irigasi (KSP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan irigasi.

1.7. Ruang Lingkup Kegiatan


Ruang lingkup kegiatan PSETK dengan metode PPKDI antara lain mencakup kegiatan sebagai berikut:
● Identifikasi data dan sumber data;
● Peningkatan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan PSETK;
● Indentifikasi kebutuhan persiapan kegiatan;
● Pelaksanaan kegiatan PSETK dengan pendekatan partisipatif melalui penelurusan jaringan bersama:
● Perumusan tindak lanjut hasil kegiatan PSETK sebagai dasar perumusan program kerja.