Jumat, 20 April 2012

PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM Generasi)

PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM Generasi) merupakan program percontohan (pilot) yang melekat pada PNPM Mandiri Pedesaan. Program ini memfokuskan diri pada dua aspek kegiatan, yaitu kesehatan ibu-anak balita; serta pendidikan anak-anak usia sekolah (Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah). Dalam pelaksanaannya, pilot ini mengadopsi sepenuhnya prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat (bottom up). Program ini membuat nilai pencapaian minimum. Nilai ini berguna untuk melihat seberapa jauh tingkat pencapaian masyarakat desa dalam memenuhi seluruh indikator keberhasilan program. Baik bidang kesehatan ibu-anak ataupun bidang pendidikan. TUJUAN Salah satu tujuan program adalah mengakomodir usulan masyarakat untuk memenuhi/ meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan anak usia sekolah. Upaya ini sejalan dengan Tujuan Milenium (Millenium Goals) dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Program ini mempunyai dua tujuan, yaitu: a. Meningkatnya derajat kesehatan ibu dan anak-anak balita b. Meningkatnya pendidikan anak-anak usia sekolah hingga tamat Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs). Dari tujuan di atas, maka pengertain yang dapat di tarik dari program ini adalah: program fasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan – akses pendidikan dasar dan menengah. SASARAN Karena tujuan dari program adalah meningkatkan kesehatan ibu dan anak-anak balita, serta meningkatnya pendidikan anak-anak usia sekolah Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs), maka yang menjadi sasaran dari program ini adalah: · Seluruh ibu-ibu yang sedang hamil, · Ibu menyusui, · Ibu yang memiliki bayinya, · Anak-anak balita, · Anak-anak usia sekolah dasar, dan anak-anak usia sekolah menengah pertama UKURAN KEBERHASILAN Agar keberhasilan dapat dipantau dengan baik, maka program menyediakan 12 indikator keberhasilan. indikator keberhasilan merupakan kondisional yang akan dicapai oleh masyarakat dan digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dalam rangka mengikuti program ini. Ukuran keberhasilan dimaksudkan agar masyarakat memfokuskan pada pencapaian tujuan program dan tidak hanya melakukan kegiatan pendidikan dan kesehatan secara umum. Ukuran yang digunakan adalah sebagai berikut : Bidang Kesehatan, meliputi: a. Setiap ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilannya. b. Setiap ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilannya. c. Setiap proses kelahiran ditangani oleh tenaga bidan atau dokter d. Setiap ibu yang melahirkan dan bayinya mendapatkan perawatan nifas oleh bidan atau dokter, minimal 2 kali perawatan dalam waktu 40 hari setelah proses persalinan. e. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi standar secara lengkap f. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah berat badannya ditimbang dan selalu naik pada setiap bulannya ( untuk bayi di bawah usia 6 bulan, berat badannya naik lebih dari 500 g per bulan dan bayi usia 6-12 bulan naik lebih dari 300 g). g. Setiap anak usia 6 bulan sampai 59 bulan mendapatkan Vitamin A, 2 kali dalam setahun h. Setiap anak balita (bawah lima tahun) ditimbang sebulan sekali secara rutin. Bidang Pendidikan, meliputi: a. Setiap anak usia sekolah dasar (7 tahun ke atas) terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD/MI) b. Tingkat kehadiran setiap siswa SD/MI dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%. c. Setiap anak usia sekolah menengah pertama yang sudah lulus SD/MI terdaftar sebagai siswa SMP/MTs. Tingkat kehadiran setiap siswa SMP/MTs dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%. JENIS-JENIS KEGIATAN Bidang Kesehatan, meliputi: a. Sosialisasi/penyuluhan yang lebih gencar tentang pentingnya kesehatan ibu dan anak, khususnya kepada sasaran program yang selama ini tidak atau belum mendapatkan pelayanan kesehatan ibu-anak. b. Mengorganisir kelompok ibu-ibu peduli masalah kesehatan. c. Subsidi biaya transportasi kepada bidan atau tenaga kesehatan ke desa dan dusun terpencil atau yang bukan menjadi wilayah kerjanya. d. Subsidi biaya transportasi masyarakat menuju fasilitas kesehatan/ penyediaan angkutan perdesaan. e. Kerjasama penanganan kelahiran oleh Bidan dengan dukun bayi. f. Penyediaan tempat tinggal kepada bidan atau penyediaan ruangan dekat tempat pelayanan kesehatan (puskesmas, polindes) bagi ibu hamil tua yang mendekati tanggal kehamilannya. g. Pemberian makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil. h. Dukungan dana bagi para kader penggerak posyandu. i. Mengadakan perjanjian kerjasama dengan LSM atau tenaga kesehatan swasta untuk memberikan paket layanan ke desa. Bidang Pendidikan, meliputi: a. Sosialisasi atau penyuluhan secara intensif (gencar) tentang pentingnya pendidikan, khususnya kepada orang tua yang mempunyai anak tidak sekolah. b. Subsidi untuk transportasi siswa ke sekolah c. Pemeriksaan masalah kesehatan para siswa d. Pemberian makanan tambahan kepada siswa e. Penyediaan seragam, buku-buku pelajaran dan alat tulis sekolah f. Penyediaan beasiswa g. Mengontrak guru h. Pendirian sekolah/ mengembangkan kelas percontohan i. Penyediaan asrama atau tempat tinggal j. Memperbaiki infrastruktur sekolah (menambah atau memperbaiki ruang kelas) k. Memperbaiki infrastruktur menuju ke sekolah PENDAMPINGAN Program menyediakan pendamping masyarakat. Proses pendampingan pelaksanaan di tingkat masyarakat dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Di tingkat desa juga dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diberi nama Tim Pertimbangan Musyawarah Desa (TPMD). Tim ini bertugas sebagai penggerak pencapaian ukuran keberhasilan. Progam juga menyediakan tenaga bantuan teknis, yaitu: 2 Fasilitator untuk setiap kecamatan. Fasilitator bersama-sama instansi terkait (Dinas Pendidikan dan Kesehatan) akan memfasilitasi proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar hasil kegiatan bermutu baik. Dalam PNPM Generasi dimungkinkan adanya jenis kegiatan yang bersifat infrastruktur atau prasarana sarana perdesaan, maka salah satu fasilitator diutamakan dari pendidikan teknik sipil. Fasilitator Kecamatan diadakan melalui proses seleksi untuk mendapatkan tenaga yang bermutu baik di bidang pemberdayaan masyarakat. MONITORING-EVALUASI Monitoring kegiatan dalam segi kesehatan dilakukan melalui Posyandu dengan memperhatikan alat bantu berupa Buku Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Buku Kupon yang selalu distempel oleh petugas kesehatan setiap penerima manfaat melakukan pemeriksaan di Posyandu. Pemantauan untuk segi pendidikan dilakukan di sekolah dengan menggunakan Daftar Hadir Siswa (DHS) yang dilakukan oleh guru wali kelas masing-masing.

Rabu, 04 Agustus 2010

Do'a Menjelang Puasa

Yaa Allah Yaa Rabbal ‘alamin..

Berilah kami kekuatan dalam menjalankan perintah-Mu….

Berilah kami ke-khusyu’kan memohon kasih sayang-Mu…

Sehingga kami mampu menjalankan amal saleh…

Sehingga kami mendapatkan rahmat, berkah dan perlindungan-Mu..

Yaa Allah Yaa Malikul Quddus..

Engkaulah Yang Maha Menggengam segala urusan..

Engkaulah Yang Maha Memiliki segala kekuatan….

Engkaulah Yang Maha Terhindar dari kekurangan dan kelemahan….

Jauhkanlah kami dari KEMALASAN dan KELEMAHAN…..

Jauhkanlah kami dari kebencian…….

Jauhkanlah kami dari rasa iri, dengki dan kesombongan…….

Hilangkanlah segala kebiasaan buruk kami…….

kebiasaan berprasangka buruk kepada saudara kami…….

kebiasaan mengeluh dan saling bergunjing…….

kebiasaan melihat dan mendengar sesuatu yang tak berguna…….

kebiasaan mengambil yang bukan hak kami……

kebiasaan melakukan pekerjaan yang tak mendekatkan kepada-Mu.

Yaa Allah Yaa Lathif Yaa Khabiiru..

Engkaulah Yang Maha Halus..

Engkaulah Yang Maha Mengetahui Hakekat..

Haluskanlah hati kami..

Sehingga kami mampu mendapatkan hakekat segala perintah-Mu….

Hingga kami menjadi pribadi muslim yang utuh sesuai kehendak-Mu……

Hingga kami mampu memperoleh kejayaan di dunia dan akherat-Mu…..

,

Jika Allah berkehendak InsyaAllah kita akan menemui Ramadhan yang penuh barokah Semoga Gelar taqwa InsyaAllah akan menjadi milik kita Yang berharga sebagai modal langkah kita selanjutnya

Salah paham, kesedihan, ego, sakit hati, adalah proses dari kehidupan . Ramadhan yang penuh barokah Tapi Allah membuatnya dengan sangat sempurna, tidak ada yang sia – sia dari apa yang sudah Allah kemas dengan baik dalam bingkai rumah kehidupan kita Tidak ada yang lebih mulia pada hari dimana semua malaikat memanjatkan doa, dimana tidak ada kegiatan baik yang tidak dilipat gandakan amalannya oleh Allah.

“MAKA NIKMAT TUHANMU YANG MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN…”

teringat ayat ini terus berulang di Ar-Rahman…

teringat kelemahan diri akan segala khilaf dan salah…

semoga Ramadhon ini membawa perbaikan, dan kesejukan…

seperti layaknya embun di pagi hari

berkilau tertimpa cahya mentari…

semoga di masa mendatang terus dianugrahi kebeningan hati…

seperti layaknya telaga Kautsar..

Dengan segala kekurangan dan kerendahan hati serta keikhlasan dengan semua khilafan dan kelalaian yang pernah saya lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, Jauh didalam hati yang senantiasa didalam genggaman Allah,

MOHON MAAF LAHIR & BATHIN

Semoga kita dapat menjalankan ibadah bulan Suci Ramadhan dengan hati yang Ikhlas dan penuh Ridho Illahi

Senin, 26 Juli 2010

~Doa NisFu Sya'BaN~

Arti Doa Nisfu Syaaban:

Ya Allah …Yang Maha Pengurnia…tanpa dikuniai
Wahai Yang Empunya segala kebesaran dan kemuliaan
Wahai Yang Empunya segalah kemurahan dan pemberian
Tiada Tuhan melainkan Engkau

Engkaulah Pelindung bagi sekalian pelarian
Engkaulah jua Penaung bagi yang mencari pelindungan
Engkaulah Penenteram bagi mereka yang berada di dalam ketakutan

Ya Allah kiranya aku ini tersurat pada sisi Mu
Sebagai penjahat lagi terkutuk
Sebagai terhindar dari yang jauh lagi sempit tanpa rezki dariMu

Dengan segala kebajikan yang ada pada Mu
Ya Allah Hapuskanlah dari suratanMu itu Kejahatan yang tersurat tadi
Juga kutukan yang jauh dari kebahagiaan
Termasuk penghindaranku dari sisiMu dan kesempitan hidupku

Ya Allah tetapkanlah dalam suratan Mu
Sebagai orang yang berbahagia ....sentiasa beroleh rezeki
Menerima aneka kurnia dan kebajikan

Sebenarnya Engkau Ya Tuhan telah bertitah
Titahmu adalah Hak dan Benar
Tersurat dalam kitabMu yang diturunkan
Menerusi lisan Nabi Mu yang terutus
Yang bermaksud
Allah sesukaNya Menghapus dan Menentukan Sesuatu
DisisNya sahaja terdapat IBU KITAB suratan takdir

Tuhanku dengan penyerlahan Zat Mu Yang Maha Agung
Pada malam pertengahan bulan Syaaban yang Mulia Ini
Di mana berlakunya pembahagian dan penentuan dalam setiap perkara

Hindarkanlah dariku segala petaka
Yang aku ketahuinya ataupun tidak
Bahkan apa jua yang Engkau lebih mengetahuinya dariku
Kerana Engkau jua Yang Mengetahui tentang segala-galanya

Aku mohon Rahmat Mu Duhai Tuhan Yang Maha Pengasih
Dari sekalian Yang Mengasihani
Kiranya Engkau sampaikan selawat dan salam
Pada Penghulu kami Nabi Muhammad shallalahu ’alaihi wasallam
Serta kepada para keluarga dan sekalian sahabatnya

Amin

Senin, 19 Juli 2010

LIDAHKU SURGAKU..........

“Memang lidah tidak bertulang.” Itulah sebuah ungkapan sindiran terhadap perilaku lidah (lisan) manusia. Lidah adalah salah satu organ tubuh manusia yang tidak dipilari oleh tulang-belulang. Berbeda dengan kepala, lengan, kaki atau dada; Kesemuanya dibentuk dan dikokohkan oleh tulang. Wajar jika lidah menjadi elastis, bergerak leluasa ke kanan ke kiri, ke atas ke bawah.

Secara fisik lidah bisa berputar-putar bahkan meraih ujung hidung sekalipun. Namun apakah mutu perkataan di balik lidah itu juga akan demikian? Apakah karena elastisnya lidah, lalu manusia mudah berkata-kata, berjanji, bersumpah, kemudian sesudahnya dengan mudah dia mengingkari semua itu? Sungguh, lidah tidak bertulang dan kita termasuk yang kerap terpeleset karena lidah.

Serasa ada sebilah sembilu yang merobek-robek jantung, ketika kita berkaca lalu memegang lidah kita sendiri. Berapa banyak kebohongan sudah dia buat? Berapa banyak sumpah-janji telah dia khianati? Berapa banyak tuduhan palsu, caci maki, sumpah serapah telah dia keluarkan? “Yaa Allah, ketika kami pegang lidah ini, kami tahu ia adalah diantara ‘benda’ yang paling banyak membuat kami terhina di hadapan-Mu. Ampuni kami, maafkan kami.”

Sangat mudah manusia memberi nasehat atau wejangan. Seolah itu adalah buliran-buliran mutiara yang bercahaya bak kunang-kunang. Namun adakah lidahnya telah berbicara sesuatu yang benar, tidak ada dusta disana? Jika sudah berkata benar, adakah dia sedang berbicara sesuatu yang baik? Jika sudah berkata baik, adakah dia sudah berbicara sesuatu yang manfaat? Jika sudah berkata manfaat, adakah dia sudah berbicara sesuatu yang tepat? Jika sudah berkata tepat, adakah dia berani bertanggung-jawab atas semua ucapannya di hadapan Allah Azza wa Jalla kelak? Inilah kita, mudah ciut hati namun terus mengulangi.

Hanya Allah sandaran dan tempat menuju. Kita mohonkan pada-Nya lidah yang baik dan benar. Teringat akan sebuah sabda Rasulullah saw. yang mulia : “Siapa yang dapat memberi jaminan padaku atas apa yang ada diantara dua rahangnya (lidahnya) dan apa yang ada diantara dua pahanya (kemaluannya), aku memberi jaminan padanya berupa (balasan) syurga.” (HR. Bukhari-Muslim).

Semoga kita termasuk diantara hamba-hamba Allah yang kelak berhak menerima syurga-Nya karena dikaruniai lidah yang terkendali dan selamat. Amin Yaa Rabbal Alamiiin.
Posting : Yudi Hermawan via Sudi al-Fakir

Sabtu, 17 Juli 2010

Akses Internet 4,5 Jam Dengan Voucher IM3 GPRS 5000

Mudah-mudahan manfaat :
Pertama saya bingung ketika ditempatkan kerja di pegunungan, untung sinyal indosat bagus dan saya iseng buka blog mencari ke abah google tentang internet murah dapat dech...dan saya coba berhasil dan saya puas internetan dengan gprs 5000, walaupun di gunung internet jalan terus

Berikut keterangan lebih lanjut mengenai internet murah dari IM3 yang saya ambil dari situsnya indosat-im3 disini.

Voucher Internet Indosat Makin Bebas Ber-Internet Dengan Voucher Internet

Kini pengguna Mentari dan IM3 dapat ber-internet ria lebih leluasa dengan Voucher Internet, voucher khusus dari Indosat yang pulsanya hanya bisa digunakan untuk akses internet/data. Voucher Internet Indosat ini adalah voucher internet pertama yang pernah ada di indonesia.

Dengan Voucher Internet, surfing, browsing, downloading, uploading, e-mail, sampai chatting jadi lebih murah dan menyenangkan, cuma Rp 10/30 detik (termasuk PPn) dengan kecepatan sampai dengan 256 Kbps!

Saat ini Voucher Internet tersedia di outlet-outlet dalam bentuk elektronik dengan denominasi Rp 5.000 untuk masa aktif 5 hari. Voucher ini dapat digunakan untuk mengakses internet berbasis durasi selama 250 menit.

Mekanisme Pemakaian Pulsa GPRS

Bagi pengguna Mentari / IM3 yang memanfaatkan layanan akses internet via GPRS, maka pulsa yang akan dipotong terlebih dahulu adalah pulsa dari account Pulsa GPRS, setelah itu account Pulsa REGULER. Pemakaian pulsa dihitung dalam ‘menit’ dengan satu unit pemakaian = 30 detik.

Contoh:

*
Pulsa GPRS = 250 menit. untuk akses internet selama 60 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 249 menit.
*
Kemudian akses internet lagi selama 45 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 248 menit.
*
Kemudian akses internet lagi selama 90 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 246,5 menit.

Setting

Untuk mengaktifkan layanan ini, pastikan setting Internet di HP Anda menggunakan setting berbasis durasi:

* Setting Manual APN : indosatgprs Username : indosat@durasi Password : indosat@durasi
* Setting Otomatis (OTA Setting) Ketik : durasimerk HPtipe HP, kirim SMS ke 3000 (gratis) contoh: durasi SE W550i (untuk handphone Sony Ericsson W550i)* Daftar handset yang support OTA setting

Setelah melakukan pengisian, pengguna Mentari/IM3 akan memperoleh SMS notifikasi.

Pengguna Mentari, dapat melakukan pengecekan pulsa GPRS dengan menekan *555*1# Pengguna IM3, dapat melakukan pengecekan pulsa GPRS dengan menekan *388*1#

Syarat dan Ketentuan:

*
Berlaku untuk akses internet dengan setting berbasis durasi, sehingga akan memotong pulsa Internet.
* Bila pelanggan menggunakan setting Internet berbasis volume, akses internet akan memotong Pulsa Regular Rp 1/Kb meskipun melakukan isi ulang dengan Voucher Internet.
* Pulsa Reguler harus tersedia minimal Rp 500
* Koneksi internet akan terputus jika Pulsa Internet habis.
* Isi pulsa menggunakan voucher internet tidak bersifat akumulatif untuk masa aktif pulsa Internet, tetapi menambah masa aktif pulsa reguler.
* Sisa Pulsa Internet akan hangus jika pelanggan tidak melakukan reload Voucher Internet sebelum masa aktif Pulsa Internet berakhir.
* Pulsa Internet akan hangus saat pelanggan melakukan perpindahan paket.
* Voucher ini belum bisa digunakan untuk kartu Matrix Auto.

Voucher Internet Indosat juga bisa dinikmati via PC/Laptop Syaratnya: Setting di HP/modem dan aplikasi di PC/Laptop (PC Suite, dsb) menggunakan profil berbasis durasi:

* APN : indosatgprs
* username : indosat@durasi
* password : indosat@durasi Info lebih lengkap silakan menghubungi nomor 100 (Indosat Contact Center)

1. Setting Di Hand Phone (contoh SE W550i) :

* Aktifkan terlebih dahulu gprs pada kartu IM3 anda ( GPRS_MERK HP_TIPE HP ) kirim ke 3939 atau 3000
* Pada HP SE pilih ‘menu’ –> ‘Setting’
* Pilih ‘Konektivitas’ –> ‘Komunikasi data’
* Pilih ‘Account data’
* Pilih ‘Edit’ pada account data ‘indosatgprs’
* Rubah dan isikan sebagai berikut :
APN : indosatgprs
username : indosat@durasi
password : indosat@durasi
* Setiap mengganti jangan lupa ‘Simpan’
* Kemudian kembali ke menu ‘Account data’
* Pilih ‘Opsi’ –> ‘Ganti nama account’
* Isikan indosat@durasi
* Kembali ke menu ‘Komunikasi data’
* Pilih ‘Setting Internet’ –> ‘Profil Internet’
* Pilih profil ‘indosat@durasi’

2. Install Modem HP ke Komputer :

* Klik ‘start menu’ –> ‘Control Panel’
* Pilih ‘Phone and Modem Options’
* Pada menu ‘Phone and Modem Options‘ –> ‘Modem’
* Klik tombol ‘Add’ untuk memulai mencari modem HP anda
* Jika terdeteksi medem anda akan tampil, kemudian klik tombol ‘Properties’
* Pada menu ‘Modem Properties’ –> ‘Diagnostis’
* Kemudian klik tombol ‘Query Modem’
* Jika berhasil modem anda terinstall, maka akan muncul script modem
* Kemudian klik tombol ‘Advaced’ dan isikan :
AT+CGDCONT=1,”IP”,”satelindogprs.com”
* Kemudian klik tombol ‘OK’

3. Setting Di Komputer (Windows XP) :

* Klik ‘start menu’ –> ‘Control Panel’
* Pilih ‘Network Connections’
* Klik ‘Create a new connection’
* Pada halaman ‘welcome to the New Connection Wizard’ klik tombol ‘Next’
* Pilih ‘Connect to the internet’ –> klik tombol ‘Next’
* Pilih ‘Set up my connection manually‘ –> klik tombol ‘Next’
* Pilih ‘Connect using a dial-up modem’ –> klik tombol ‘Next’
* Pilih modem yang telah anda instal tadi
* Pada kolom ‘ISP Name’, isikan :
indosat@durasi
klik tombol ‘Next’
* Pada kolom ‘Phone number’ isikan :
*99***1#
klik tombol ‘Next’
* Kemudian pada menu ‘Internet Account Information’, isikan : User name : indosat@durasi
Password : indosat@durasi
Confirm password : indosat@durasi

4. Memulai Connect Internet :

* Klik ‘start menu’ –> ‘Connect To’
* Pilih account ‘indosat@durasi’ –> tombol ‘Connect’
* Tunggu sampai proses connect berhasil
* Kemudian buka Web Browser anda, ketikkan alamat dan anda siap berinternet ria sampai puas

Kamis, 15 Juli 2010

Sombong VS Percaya Diri

Orang yang percaya diri biasanya mudah bergaul dengan orang lain. Sedangkan orang sombong biasanya malas didekati oleh siapapun. Pasalnya banyak orang yang bingung sebenarnya posisinya ada dimana. Berikut perbedaan antara orang sombong dan orang percaya diri:

1. Orang sombong menganggap dirinya lebih tinggi dari orang lain. Sedangkan orang percaya diri percaya bahwa dirinya memiliki keunikan dan talenta sebagaimana yang dianugerahkan berbeda kepada setiap orang.
2. Orang sombong seolah selalu tahu apa yang paling baik untuk orang lain. Sedangkan orang yang percaya diri selalu terbuka tentang pendapatnya terhadap orang lain.
3. Orang sombong biasanya tajam terhadap orang yang ia lihat sebagai saingan. Orang percaya diri sudah lahir dengan kemampuan untuk bersaing.
4. Orang sombong sulit dan bahkan tidak pernah mengakui kesalahan mereka. Orang percaya diri tidak takut untuk mengaku bahwa ia melakukan kesalahan.
5. Orang sombong biasanya suka jika orang lain melakukan kesalahan sedang mereka yang percaya diri suka membantu orang menghadapi kesalahan yang mereka buat.
6. Orang sombong biasanya sangat peduli dengan pendapat orang lain terhadap dirinya. Sedangkan orang percaya diri tidak terlalu peduli dengan pendapat orang lain terhadap dirinya.
7. Orang sombong biasanya suka membanggakan dirinya, sedangkan mereka yang percaya diri cenderung diam.

Termasuk kemana kah kita ????
Sombongkah atau percaya dirikah ?

Selasa, 13 Juli 2010

Catatan Mari Berteman

Konsep Berteman ke-1:
Suka diungkapkan dengan kata gembira, duka dibagi dengan makna cerita

Konsep Berteman ke-2:
Menjejakan kaki dengan kuat membangun kekuatan yang kokoh, untuk merentangkan tangan sejauh-jauhnya meraih teman yg memerlukan bantuan kekuatan ...

Konsep Berteman ke-3:
Bukalah dengan lebar kedua tangan untuk menerima segala kekurangannya, buka menelungkupkan keduanya untuk meraup semua kelebihan yang teman kita miliki.

Konsep Berteman ke-4:
Menempa diri utk mampu berkata-kata mengagumkan itu penting, namun lebih penting lagi untuk mampu mendengar kata-kata ungkapan rasa yg dia katakan.

Konsep Berteman ke-5:
Berprinsip berdiri sama tinggi duduk sama rendah, janganlah ada rasa merendahkan dan sikap meninggikan, senantiasa menunjukkan betapa sama-sama mempunyai hak yg setaraf ...

Konsep Berteman ke-6:
Berteman bukanlah keegosian untuk menyeragamkan semua hal yang dimiliki namun justru ketulusan hati untuk bertoleransi menerima segala keberagaman yang ada

Konsep Berteman Ke-7:
Jangan sekali-sekali menyepelekan potensi, kemampuan, dan perjuangan teman kita
KECUALI mau menyandang predikat Teman yg dzalim ...

Konsep Berteman ke-8:
Selalu berusaha untuk selalu meminta maaf jika ada ketidaksempurnaan sikap dan perilaku. Selain kebiasaan tersulit untuk dilakukan, meminta maaf adalah salah satu wujud ketidaksombongan diri.

Konsep Berteman ke-9:
Jadilah orang yg mampu mengerti perasaan terdalam ungkapan orang lain, jangan justru berambisi hanya ingin dimengerti semua perasaannya sendiri ...

Konsep Berteman ke-10:
Sejatinya teman itu akan mampu membangkitkan senyuman dalam ratapan kesedihan yang memilukan diri dan menyebarkan ketenangan hati dalam kegembiraan yang menggejolakkan raga.

Konsep Berteman ke-11:
Karena umumnya berteman berdasarkan kesamaan kebiasaan, kesamaan hal yang disenangi, dan kesamaan tujuan, maka pilihlah mereka dari golongan terbaik dan memberikan kemanfaatan terbesar kepada semuanya ...

Mari Berteman ke-12:
Berteman itu menyatukan berbagai sifat dan keinginan, dan jika berhasil terjalinlah indahnya sebuah penyatuan. Bagaikan indahnya pancaran pelangi yang menyatukan berbagai warna yang berbeda ...

Mari Berteman ke-13:
Teman sesungguhnya dapat menumbuhkan kepercayaan diri kita manakala kita mulai kehilangan kepercayaan diri ...

Mari Berteman Ke-14:
Jgn katakan 'tidak' jika kita ingin mengatakan 'ya', serta demikian juga sebaliknya. Ungkapkan apa adanya, seperti yang kita inginkan, seperti yang kita rasakan.

Mari Berteman Ke-15:
Kesalahan dan kekurangan yang ada bukan untuk dicaci dan dimaki, namun untuk diperbaiki dan disempurnakan.

Mari Berteman Ke-16:
Jika kita hanya mampu mempunyai suatu benda yang dapat diberikan kepada teman kita, berilah mereka Semangat Kehidupan!

Mari Berteman Ke-17:
Nalurinya manusia akan kecenderung kepada kelemahlembutan, maka tahanlah amarah rasa, aturlah ucap kata, dan ungkapkanlah segalanya dengan penuh kasih saying

Mari Berteman Ke-18:
Jika selalu ada perbedaan dan perselisihan yang susah dipertemukan serta terus berulang, menurunkan tingkat keakraban adalah salah satu jalan terbaik untuk kebaikan keduanya.

Mari Berteman Ke-19:
Berteman adalh menghiasi lembaran2 ikhlas khidupan bersama2, stiap lembarn tidak perlu dbagi mnjadi bagian2 sama luas & sbangun utk masing2, namun hiasilah bagian manapun seindah2nya sesuai kemampuan kita tanpa merusak serta memperburuk hiasan teman yg lain ...
Posting : Tata Sumitra Wirasasmita- Tasik Malaya

Jumat, 09 Juli 2010

CATATAN ULANGTAHUN YANG KE 11 PERKAWINAN 10 JULI 1999 - 10 JULI 2010

Istriku sayang,

Hari ini, tanggal 10 Juli 2010.

Sebuah perayaan tahunan yang harus selalu di ingat . Sungguh, ini sebuah "hari spesial" paling istimewa sepanjang hidup kita

Betapa cepat waktu berlalu. Kita telah melalui masa-masa suka dan duka bersama sebagai pasangan suami istri, yang saling melengkapi, saling menggenapi. Kita tersenyum bersama mengingat masa-masa awal kita bertemu pertama kali dulu dan hampir 9 bulan kau terima cintaku yang akhirnya kita menikah serta perjalanan kehidupan pernikahan kita yang penuh dinamika. Indah, lucu, getir dan juga mengesankan.

Kamu tertawa pelan ketika aku menceritakan kembali bagaimana aku jatuh cinta secara spontan dan perlahan, kau simpan catatan kecilku yang mengisi hari-hariku yang bahagia bersamamu, Allah SWT memudahkan segala urusan kita dan sungguh perjuangan dari bawah dan akhirnya kita mampu dan cukup sukses. tentu tak lupa aksi-aksi lucu menggemaskan ketiga buah cinta kita, Alifah, Alif dan Aqila.

Ketika kita menyadari untuk memilih sebagai pasangan hidup dan belahan jiwa, maka disaat yang sama, cinta itu harus senantiasa ikut bersama setiap jejak langkah kaki, sambil menautkan jemari, lalu berjalan bergandengan. Bersama. Aku menjadi bagian dari dirimu, begitupun sebaliknya, Dirimu menjadi bagian tak terpisahkan dari diriku. Ikatan perasaan mutual yang ada dari hubungan kita tumbuh mekar bersama pengalaman menjalani hidup bersamamu.

Cinta mesti berada pada tataran esensi, bukan sekedar eksistensi, yang dipelihara dan dinikmati setiap detik proses melaluinya. Bahwa dalam perjalanan cinta kerap kali terjadi letupan-letupan yang mengejutkan, kita senantiasa berusaha untuk mampu melerai dan menanggulanginya. Karena kita menempatkan cinta itu tidak sebatas kenangan dan pikiran. Ia adalah bagian dari interaksi antara kita untuk menjaga harmoni. Membuat "bara" nya tetap menyala hangat dalam jagad hati kita masing-masing.
Ya, memang demikianlah, cinta adalah mengalami. Merasakan. Mendalami. Meresapi.

Aku teringat 11 tahun yang lalu..ketika kita memutuskan untuk mandiri dari rumah orangtua..dan kontrak rumah panggung dengan biaya Rp. 25.000/Bulan kita pun berjuang hidup dari menjual gorengan sampai membuat tas dengan tangan kita….
Ingat ketika tas itu terjual dan kubelikan martabak untukmu….engkau tertawa dan memeluku……

Saat saat menegangkan saat anak pertama kita lahir…sungguh ketika airmataku menangis karena biaya……
Kehidupan kita terus membaik…dan akhirnya Allah memberikan kepercayaan kita buah hati ke tiga anak-anak tercinta.

Istriku sayang,

Setelah 11 tahun berlalu, kita kembali menapak tilas perjalanan cinta kita. Berkaca pada cermin diri dan berjanji bersama untuk tetap berkomitmen memeliharanya secara intens dan berkelanjutan.

Aku bersyukur kepada Allah SWT menjalani kehdiupan pernikahan yang indah bersamamu dan juga ketiga anak kita.
Kesabaran mu dan ketulusan cinta menjadi benteng ku dalam menggapai hidup ini

Jalan panjang dan terjal terbentang dihadapan kita, istriku sayang. Tapi yakinlah, bersamaku, kita akan melewati semuanya dengan penuh keyakinan dan ketegaran. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menjaga kita dari benturan-benturan yang mengganggu rumahtangga kita.

Terimakasih telah menjadi istri yang hebat untukku dan ibu yang luar biasa buat ketiga anak kita selama ini.

Selamat Ulang Tahun Perkawinan ke-11..

Suamimu
Yudi Hermawan

Senin, 05 Juli 2010

KIAT MENGHADAPI PERSIAPAN PERNIKAHAN

tips, hadapi, masalah, menjelang, pernikahan, nikah Konflik menjelang pernikahan kerap terjadi menimpa calon pasangan. Selain berdebar-debar menantikan pesta pernikahan, pasangan yang akan menikah juga stress mempersiapkan segala sesuatu untuk pernikahan nanti. Semuanya ingin berjalan sempurna.

Berikut ini beberapa tips untuk mengatasi agar tidak terjadi konflik menjelang pernikahan, diantaranya adalah:

1. Impian pesta sempurna
Pesta pernikahan yang berjalan sempurna adalah impian semua calon pengantin. Namun kadang reaksi calon pengantin berlebihan, sehingga mereka merasa harus mengatur semua detail pesta agar berjalan sesuai rencana. Jika mencoba mewujudkannya dengan emosi dan kontroversial, Anda akan kehabisan tenaga dan bisa kehilangan hubungan baik dengan beberapa pihak. Ingat, tak ada yang sempurna di dunia ini.

2. Harus menyenangkan orang lain
Pernikahan bukan hanya momen istimewa Anda dan pasangan, tapi juga orang-orang disekitar Anda (keluarga besar). Biasanya banyak saran dari kerabat juga keluarga. Terimalah saran-saran yang masuk akal dari mereka, agar hubungan dengan keluarga dan kerabat tetap terjaga.

3. Diet
Untuk tampil sempurna di hari pernikahan, biasanya perempuan melakukan diet, berusaha mencapai berat badan ideal. Kadang menyuruh calon suaminya untuk melakukan diet juga. Boleh saja, tapi janganlah memaksa. Ajaklah berolah raga dengan teratur.

4. Dana

Buatlah anggaran untuk pesta pernikahan Anda, jangan sampai Anda meminjam ke orang lain atau malah ke bank untuk sebuah pesta, karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Pesta pernikahan bukan dinilai dari mewah tidaknya pesta. Pesta yang mewah bukan jaminan kelak hidup bahagia.

5. Berdoa

Yang paling penting adalah berdoa, memohon petunjuk kepada Allah, mantapkanlah hati dan pikiran Anda, berdoa semoga ini jalan terbaik dan mendapat ridho-Nya. Dan semoga pernikahannya langgeng.

Untuk saat sekarang ini telah banyak jasa pelayanan untuk membuat pesta pernikahan. Jadi calon pengantin tidak disibukkan dengan urusan yang rumit, semua serahkan pada jasa mereka. Atau mungkin malah ada calon pengantin yang tetap bekerja menjelang pesta pernikahannya karena semua sudah ada yang mengurus.

JANGAN LUPA PESAN UNDANGAN KE
ALIFAH PERCETAKAN HUBUNGI ALAMAT BLOG INI........
MURAH MERIAH LOCH..

PERNIKAHAN SUKSES

PERNIKAHAN yang sukses membutuhkan upaya, bukan sekadar kata-kata. Upaya adalah kekuatan pendorong di belakang sebuah kemitraan yang besar dalam pernikahan.

Selain komunikasi, terdapat beberapa rahasia lain demi kesuksesan pernikahan, seperti diulas Momlogic.

Minat bersama dan masing-masing


Pasangan sukses saling berinvestasi dan membangun kehidupan bersama-sama. Pasangan terdiri dari dua individu, dan masing-masing ingin punya kehidupannya sendiri (alias kegiatan di luar diri Anda). Selain itu, Anda berdua harus meluangkan waktu bersama, tapi kegiatan tersebut tidak selalu harus sama.

Komunikasi dan aktif mendengarkan


Pria dan wanita yang tidak berkomunikasi, mengatur diri mereka untuk sebuah kegagalan besar. Menurut the Association of Divorce Reform, hampir 80 persen pasangan bercerai cenderung memakai alasan "perbedaan yang tak bisa dipertemukan" untuk bercerai. Lagi-lagi masalahnya adalah kurangnya komunikasi.

Pasangan harus mampu membicarakan berbagai hal. Menghabiskan waktu untuk membahas kesukaan dan ketidaksukaan tak hanya akan membawa Anda berdua lebih dekat, namun juga menjadi pribadi yang mencerahkan. Dengan itu, Anda mungkin menemukan bagian dari diri yang belum diketahui pasangan. Dan ketika datang waktu diskusi, pria harus mendengarkan lebih dari apa yang Anda bicarakan. Sebab sering kali ini bukan tentang memecahkan "masalah yang dihadapi", tapi tentang cara berkomunikasi Anda dengan pasangan.

Saling mendukung karier dan tidak bertengkar soal uang


Kebanyakan pasangan suami istri bertengkar tentang tiga isu utama, yakni seks, anak-anak, dan uang. Terlepas dari siapa pencari nafkah, pertengkaran soal uang selalu tak pernah habis. Jika Anda peduli tentang hubungan, solusi paling menguntungkan adalah mendengarkan lebih dari Anda berbicara.(okezone)

Tiga Langkah Menjadi Manusia Terbaik

kutipan : dakwatuna.com - Ada hadits pendek namun sarat makna dikutip Imam Suyuthi dalam bukunya Al-Jami’ush Shaghir. Bunyinya, “Khairun naasi anfa’uhum linnaas.” Terjemahan bebasnya: sebaik-baik manusia adalah siapa yang paling banyak bermanfaat bagi orang lain.
Derajat hadits ini ini menurut Imam Suyuthi tergolong hadits hasan. Syeikh Nasiruddin Al-Bani dalam bukunya Shahihul Jami’ush Shagir sependapat dengan penilaian Suyuthi.
Adalah aksioma bahwa manusia itu makhluk sosial. Tak ada yang bisa membantah. Tidak ada satu orangpun yang bisa hidup sendiri. Semua saling berketergantungan. Saling membutuhkan.
Karena saling membutuhkan, pola hubungan seseorang dengan orang lain adalah untuk saling mengambil manfaat. Ada yang memberi jasa dan ada yang mendapat jasa. Si pemberi jasa mendapat imbalan dan penerima jasa mendapat manfaat. Itulah pola hubungan yang lazim. Adil.
Jika ada orang yang mengambil terlalu banyak manfaat dari orang lain dengan pengorbanan yang amat minim, naluri kita akan mengatakan itu tidak adil. Orang itu telah berlaku curang. Dan kita akan mengatakan seseorang berbuat jahat ketika mengambil banyak manfaat untuk dirinya sendiri dengan cara yang curang dan melanggar hak orang lain.
Begitulah hati sanubari kita, selalu menginginkan pola hubungan yang saling ridho dalam mengambil manfaat dari satu sama lain. Jiwa kita akan senang dengan orang yang mengambil manfaat bagi dirinya dengan cara yang baik. Kita anggap seburuk-buruk manusia orang yang mengambil manfaat banyak dari diri kita dengan cara yang salah. Apakah itu menipu, mencuri, dan mengambil paksa, bahkan dengan kekerasan.
Namun yang luar biasa adalah orang lebih banyak memberi dari mengambil manfaat dalam berhubungan dengan orang lain. Orang yang seperti ini kita sebut orang yang terbaik di antara kita. Dermawan. Ikhlas. Tanpa pamrih. Tidak punya vested interes.
Orang yang selalu menebar kebaikan dan memberi manfaat bagi orang lain adalah sebaik-baik manusia. Kenapa Rasulullah saw. menyebut seperti itu? Setidaknya ada empat alasan. Pertama, karena ia dicintai Allah swt. Rasulullah saw. pernah bersabda yang bunyinya kurang lebih, orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Siapakah yang lebih baik dari orang yang dicintai Allah?
Alasan kedua, karena ia melakukan amal yang terbaik. Kaidah usul fiqih menyebutkan bahwa kebaikan yang amalnya dirasakan orang lain lebih bermanfaat ketimbang yang manfaatnya dirasakan oleh diri sendiri. Apalagi jika spektrumnya lebih luas lagi. Amal itu bisa menyebabkan orang seluruh negeri merasakan manfaatnya. Karena itu tak heran jika para sahabat ketika ingin melakukan suatu kebaikan bertanya kepada Rasulullah, amal apa yang paling afdhol untuk dikerjakan. Ketika musim kemarau dan masyarakat kesulitan air, Rasulullah berkata membuat sumur adalah amal yang paling utama. Saat seseorang ingin berjihad sementara ia punya ibu yang sudah sepuh dan tidak ada yang merawat, Rasulullah menyebut berbakti kepada si ibu adalah amal yang paling utama bagi orang itu.
Ketiga, karena ia melakukan kebaikan yang sangat besar pahalanya. Berbuat sesuatu untuk orang lain besar pahalanya. Bahkan Rasulullah saw. berkata, “Seandainya aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi suatu kebutuhannya, maka itu lebih aku cintai daripada I;tikaf sebulan di masjidku ini.” (Thabrani). Subhanallah.
Keempat, memberi manfaat kepada orang lain tanpa pamrih, mengundang kesaksian dan pujian orang yang beriman. Allah swt. mengikuti persangkaan hambanya. Ketika orang menilai diri kita adalah orang yang baik, maka Allah swt. menggolongkan kita ke dalam golongan hambanya yang baik-baik.
Pernah suatu ketika lewat orang membawa jenazah untuk diantar ke kuburnya. Para sahabat menyebut-nyebut orang itu sebagai orang yang tidak baik. Kemudian lewat lagi orang-orang membawa jenazah lain untuk diantar ke kuburnya. Para sahabat menyebut-nyebut kebaikan si mayit. Rasulullah saw. membenarkan. Seperti itu jugalah Allah swt. Karena itu di surat At-Taubah ayat 105, Allah swt. menyuruh Rasulullah saw. untuk memerintahkan kita, orang beriman, untuk beramal sebaik-baiknya amal agar Allah, Rasul, dan orang beriman menilai amal-amal kita. Di hari akhir, Rasul dan orang-orang beriman akan menjadi saksi di hadapan Allah bahwa kita seperti yang mereka saksikan di dunia.
Untuk bisa menjadi orang yang banyak memberi manfaat kepada orang lain, kita perlu menyiapkan beberapa hal dalam diri kita. Pertama, tingkatkan derajat keimanan kita kepada Allah swt. Sebab, amal tanpa pamrih adalah amal yang hanya mengharap ridho kepada Allah. Kita tidak meminta balasan dari manusia, cukup dari Allah swt. saja balasannya. Ketika iman kita tipis terkikis, tak mungkin kita akan bisa beramal ikhlas Lillahi Ta’ala.
Ketika iman kita memuncak kepada Allah swt., segala amal untuk memberi manfaat bagi orang lain menjadi ringan dilakukan. Bilal bin Rabah bukanlah orang kaya. Ia hidup miskin. Namun kepadanya, Rasulullah saw. memerintahkan untuk bersedekah. Sebab, sedekah tidak membuat rezeki berkurang. Begitu kata Rasulullah saw. Bilal mengimani janji Rasulullah saw. itu. Ia tidak ragu untuk bersedekah dengan apa yang dimiliki dalam keadaan sesulit apapun.
Kedua, untuk bisa memberi manfaat yang banyak kepada orang lain tanpa pamrih, kita harus mengikis habis sifat egois dan rasa serakah terhadap materi dari diri kita. Allah swt. memberi contoh kaum Anshor. Lihat surat Al-Hasyr ayat 9. Merekalah sebaik-baik manusia. Memberikan semua yang mereka butuhkan untuk saudara mereka kaum Muhajirin. Bahkan, ketika kaum Muhajirin telah mapan secara financial, tidak terbetik di hati mereka untuk meminta kembali apa yang pernah mereka beri.
Yang ketiga, tanamkan dalam diri kita logika bahwa sisa harta yang ada pada diri kita adalah yang telah diberikan kepada orang lain. Bukan yang ada dalam genggaman kita. Logika ini diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada kita. Suatu ketika Rasulullah saw. menyembelih kambing. Beliau memerintahkan seoran sahabat untuk menyedekahkan daging kambing itu. Setelah dibagi-bagi, Rasulullah saw. bertanya, berapa yang tersisa. Sahabat itu menjawab, hanya tinggal sepotong paha. Rasulullah saw. mengoreksi jawaban sahabat itu. Yang tersisa bagi kita adalah apa yang telah dibagikan.
Begitulah. Yang tersisa adalah yang telah dibagikan. Itulah milik kita yang hakiki karena kekal menjadi tabungan kita di akhirat. Sementara, daging paha yang belum dibagikan hanya akan menjadi sampah jika busuk tidak sempat kita manfaatkan, atau menjadi kotoran ketika kita makan. Begitulah harta kita. Jika kita tidak memanfaatkannya untuk beramal, maka tidak akan menjadi milik kita selamanya. Harta itu akan habis lapuk karena waktu, hilang karena kematian kita, dan selalu menjadi intaian ahli waris kita. Maka tak heran jika dalam sejarah kita melihat bahwa para sahabat dan salafussaleh enteng saja menginfakkan uang yang mereka miliki. Sampai sampai tidak terpikirkan untuk menyisakan barang sedirham pun untuk diri mereka sendiri.
Keempat, kita akan mudah memberi manfaat tanpa pamrih kepada orang lain jika dibenak kita ada pemahaman bahwa sebagaimana kita memperlakukan seperti itu jugalah kita akan diperlakukan. Jika kita memuliakan tamu, maka seperti itu jugalah yang akan kita dapat ketika bertamu. Ketika kita pelit ke tetangga, maka sikap seperti itu jugalah yang kita dari tetangga kita.
Kelima, untuk bisa memberi, tentu Anda harus memiliki sesuatu untuk diberi. Kumpulkan bekal apapun bentuknya, apakah itu finansial, pikiran, tenaga, waktu, dan perhatian. Jika kita punya air, kita bisa memberi minum orang yang harus. Jika punya ilmu, kita bisa mengajarkan orang yang tidak tahu. Ketika kita sehat, kita bisa membantu beban seorang nenek yang menjinjing tak besar. Luangkan waktu untuk bersosialisasi, dengan begitu kita bisa hadir untuk orang-orang di sekitar kita.
Mudah-muhan yang sedikit ini bisa menginspirasi.

SOBAR DALAM MASALAH

Bismillaah....

setiap orang entah saya atau bahkan sahabat sekalian pasti pernah mendapatkan suatu masalah. baik masalah dengan sesama teman, masalah dengan keluarga, atau bahkan masalah rekan kerja.
ketika kita mendapatkan suatu masalah, pikiran kita menjadi ruwet, mudah marah, mudah tersinggung, ingin menangis (saya sendiri), dan terkadang kita berprasangka bahwa Allah tak sayang kepada kita. sebenarnya,kalau kita memahami bahwa tiap manusia hidup di dunia pun tak luput dari suatu masalah.

hal utama yang harus kita lakukan ketika masalah melanda kita adalah tetap ber-husnudzon kepada-Nya, bahwa ALLAH SWT sedang menguji kita, seberapa besar batas kesabaran kita dalam menerima masalah/ujian tersebut. kalau kita bersabar ketika mendapat masalah, dengan pikiran yang positif kita mencerna dan memecahkan masalah yang kita hadapi, InsyaAllah masalah/ujian tersebut akan terlewati dan terasa ringan.

sabar dan ikhlas adalah kunci utama dalam menghadapi masalah/ujian yang ditimpakan kepada kita. dengan sabar dan ikhlas pula semua ujian tersebut akan terasa ringan bila kita mampu menerapkannya.

Ya Robbul Izzati...berikanlah kami kekuatan dalam menerima ujian-ujian dari-Mu, semoga kami termasuk hamba-hambaMu yang ikhlas dalam menerima ujian dari-Mu...
Aminnnn



*semua hal yang menimpa kita adalah Tasbih yang menjadi pengingat-Nya*

Minggu, 20 Juni 2010

Sahabat Sejati

Dapet Dari Bulletin Di Friendster … setelah di baca agak menyentuh juga , makanya ku saliin di blog ini..

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan
dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan
mempunyai nilai yang indah.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi
persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan
bertumbuh bersama karenanya…

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi
membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkanbesi,
demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya. Persahabatan
diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti,
diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak,
namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan
dengan tujuan kebencian.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan
untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya
ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman,
tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan
dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha
pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita
membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi
mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih
dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan
dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.

Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya,
karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati,
namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya.
Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun
ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

Beberapa hal seringkali menjadi penghancur
persahabatan antara lain :
1. Masalah bisnis UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
2. Ketidakterbukaan
3. Kehilangan kepercayaan
4. Perubahan perasaan antar lawan jenis
5. Ketidaksetiaan.
Tetapi penghancur persahabatan ini telah berhasil dipatahkan
oleh sahabat-sahabat yang teruji kesejatian motivasinya.

Renungkan :
**Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri
“Dalam masa kejayaan, teman2 mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman2 kita.”**

Selasa, 15 Juni 2010

Dialog Suami Istri


Rasulullah saw biasanya menerima pendapat istri-istri beliau di saat bearmusyawarah dengan mereka. Hal ini tentu saja bukan berarti Rasulullah tunduk pada pendapat seorang wanita. Dalam kisah perjanjian Hudaibiyah kita kenal ada dialog yang sangat penting antara Rasulullah dengan istri beliau, Ummu Salamah. Pada saat itu Rasulullaah saw sedang gundah. Pasalnya para shahabat nabi merasa kecewa karena perjanjian Hudaibiyah dengan pihak Quraisy mereka anggap merugikan kaum muslimin. Akibat perjanjian itu Rasulullaah saw dan para sahabatnya tidak jadi berangkat haji, sementara saat musim haji telah tiba. Kekecewaan para sahabat membuat mereka agak lalai menerima perintah Rasulullaah saw untuk memotong hewan kurban. Mereka menjadi enggan melaksanakannya. Tentu saja hal ini membuat Rasulullaah saw gelisah. Maka Ummu Salamah menyampaikan pendapatnya. „Wahai Rasulullaah, mengapa baginda menjadi gundah. Lakukanlah pemotongan hewan kurban baginda sendiri. Kelak pada sahabat akan mengikuti”, Kata Ummu Salamah.
Mendapat saran ini Rasulullaah saw bagaikan menemukan barang yang hilang. Beliau membenarkan pendapat Ummu Salamah dan segera melakukan penyembelihan hewan kurban seperti yang disarankan oleh istri beliau. Para sahabat pun kemusian mengikuti perbuatan Rasulullaah saw.
Rasulullaah saw sering berpuasa apabila di rumah Aisyah tidak sempat memasak apa-apa. Pernah suatu hari beliau bertanya kepada istrinya, „Wahai Khumairo (merah jambu) masak apakah Dinda hari ini ?” „Tidak ada apa pun ya Rasulullah,” kata Aisyah. „Kalau begitu aku akan berpuasa,” kata Rasulullah. Kisah dialog ini menjadi dasar bagi dibolehkannya berniat puasa di pagi hari sepanjang belum makan apa-apa sejak terbit fajar.
Demikianlah, hubungan Rasulullaah saw dengan istri beliau sangat harmonis. Perhatikanlah, bagaimana Rasulullaah saw memanggil istrinya dengan gelar yang mesra seperti khumairo (si merah jambu). Ini menunjukkan kemesraan Rasulullaah saw terhadap Aisyah. Bahkan sebutan Abu Bakar (yang artinya bapak Perawan) terhadap ayah Aisyah merupakan bagian kemesraan Rasulullaah saw kepada keluarga Aisyah.
Kendati ada beberapa istri Rasulullaah saw, sejarah mencatat bahwa hanya satu kali saja keluarga Rasulullaah saw bermasalah. Yaitu saat Hafsah membocorkan satu rahasia kepada istri Rasulullaah saw yang lain (Aisyah) kemudian peristiwa ini diketahui Rasulullaah saw pula, sehingga menimbulkan sedikit masalah dan turunnya ayat.
Peristiwa tersebut telah diselesaikan Allah dan diabadikan dalam Kitabullah surat At-Tahrim ayat 3 dan seterusnya. Kejadian ini tidak membawa dampak apa pun terhadap nabi maupun kaum muslimin di saat itu. Bahkan menjadi gambaran betapa Rasulullaah saw merupakan seorang nabi yang ma’shum hingga diproteksi Allah. Karena bila masalah rumah tangga saja diangkat di dalam kitab suci, bagaimana dalam masalah yang lebih berat ?
Kunci Keharmonisan
Salah satu kunci keharmonisan rumah tangga Islam adalah dialog yang intensif dan sehat antara suami dan istri. Dialog ini telah dicontohkan Rasulullaah saw pada banyak kesempatan. Hadits-hadits Rasulullaah saw yang diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah umumnya berisi dialog tentang memahaman suatu hukum tertentu dari ajaran Islam.
Pada banyak keluarga muslim sekarang ini, suami istri sering kali kurang berdiaolog atau bermusyawarah di antara keduanya. Di antara mereka ada yang beralasan dengan kesibukan kerja, bisnis dan lain-lain. Bahkan, saking sibuknya, ada yang bertatap muka pun tidak sempat. Jika suami pergi pagi pulang malam, mereka hanya bertemu di malam hari saja. Boleh jadi kondisi suami istri telah sangat letih. Akibatnya tentu saja mereka tidak mampu berdialog satu dengan lainnya.
Dialog yang hambar biasanya mengakibatkan hubungan kemesraan menjadi berkurang. Bahkan tidak jarang kemesraan menjadi hilang, timbul ketegangan dan terjadilah perselisihan. Kalau sudah begini, kedua suami istri itu akan mengalami penderitaan. Sangat disayangkan apabila hubungan yang hambar seperti ini terjadi pada keluarga muslim yang dibangun dalam rangka beribadah kepada Allah.
Diperlukan pengertian yang mendalam dari kedua suami istri agar dialog dapat berjalan secara kontinyu dan menyenangkan. Suami istri hendaknya memiliki kesamaan persepsi tentang betapa pentingnya membangun hubungan harmonis antara keduanya.
Dalam rumah tangga Islam, hubungan harmonis memberi dampak yang sangat banyak, antara lain bahwa hubungan harmonis : 1. membahagiakan kedua pihak. Karena keduanya akan semakin menyadari fungsi dan peranan rumah tangga dalam ibadah kepada Allah. 2. memungkinkan kedua suami istri mendidik anak secara lebih konsentrasi. Sebab kerukunan kedua orang tua merupakan modal utama bagi pembentukan generasi muslim yang kuat. 3. dapat melahirkan produktifitas keluarga yang sangat menguntungkan. Usaha keluarga yang sukses biasanya hanya tumbuh dari rumah tangga yang harmonis. 4. merupakan syarat utama dalam membentuk keluarga yang berorientasi taqorrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). 5. dapat menjadi pendorong suami istri dalam meningkatkan peranannya dalam dakwah islam di tengah masyarakat. Karena sesuangguhnya kerukunan rumah tangga merupakan satu basis dakwah pada dai dan daiyah.
Menumbuhkan Iklim Dialog
Suami Istri Islam sangat memperhatikan keutuhan keluarga dan memberi rangsangan pada kaum muslimin untuk terus menerus meningkatkan hubungan rumah tangga yang harmonis ini. Dalam rangka menekankan betapa pentingnya dialog suami istri dalam rumah tangga Rasulullaah saw bersabda :
„Wanita itu belahan (teman akrab) dari pria.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
„Sebaik-baik kalian adalah orang yang terbaik terhadap istrinya. Dan aku merupakan orang terbaik di antara kalian terhadap istri. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia, dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tak tahu budi.” (HR Abu Asakir)
Islam memberi berbagai jalan dalam rangka membentuk keluarga harmonis, diantaranya menumbuhkan iklim dialogis atau dialog yang mesra antara suami istri.
Berikut ini adalah gambaran bentuk-bentuk dialog yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan iklim dialogis dalam rumah tangga Islam.
Dialog Rahasia Keluarga
Yaitu dialog yang hanya dilakukan berdua. Dialog ini hendaknya dilakukan 4 mata, antara suami istri saja. Termasuk jenis ini adalah :
  • Dialog tatkala melakukan hubungan intim. Ungkapan-ungkapa yang mesra pada saat ini disunnahkan untuk meningkatkan kegairahan suami istri. Bisikan-bisikan mesra merupakan sarana untuk mencapai hubungan yang memuaskan.
  • Dialog untuk membahas masalah yang terkait dengan problematika rumah tangga, keluarga atau pun anak-anak. Terutama bila merencanakan sesuatu yang terkait dengan kepentingan keluarga. Bila ada hal-hal yang sama sekali tabu untuk diketahui orang lain.
  • Dialog yang dilakukan di tempat tertentu yang dianggap memiliki suasana lain yang lebih menyenangkan kedua suami istri. Misalnya dialog yang dilakukan pada saat makan, rihlah dan sebagainya.
Dialog jenis ini sangat penting dan dapat mempengaruhi hubungan batin antara kedua suami istri. Karena itu hendaknya dibiasakan dan dihidupkan, kendati harus mengeluarkan sedikit biaya.
Dialog Umum
Yaitu dialog yang melibatkan anggota keluarga yang lain atau orang lain sebagai peserta percakapan. Antara lain :
  • Dialog rutin yang merupakan hubungan komunikasi antara kedua pihak suami istri. Seperti sapaan pagi, siang atau petang hari, perjumpaan di meja makan, ketika saling bersalaman dan sebagainya. Ini dapat disaksikan oleh siapa saja dari anggote keluarga.
  • Dialog tatkala membicarakan pendidikan anak-anak, dapat melibatkan anak-anak itu sendiri sesuai dengan keperluan.
  • Dialog yang terkait dengan masalah muamalah (hubungan) dengan orang lain. Seperti ketika ada tamu, kedatangan keluarga atau teman, tatkala bersilturrahim dan lain-lain. · Dialog dalam masalah sehari-hari yang dihadapi suami istri yang tidak bersifat rahasia. Dapat diselesaikan dengan melibatkan orang-orang yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Dalog Jarak Jauh
Yaitu dialog yang dilakukan dengan menggunakan wasilah (sarana) di kala berjauhan, seperti telpon, surat dan sebagainya. Misalnya :
  • Tatkala saling berjauhan, di tengah kesibukan keduanya, istri di rumah atau suami di kantor, keduanya saling menelpon, menanyakan kabar masing-masing atau kabar anak-anak dan anggota keluarga lain.
  • Istri membuat surat cinta untuk suaminya tatkala suami sedang bepergian dalam rangka tugas. Surat ini diselipkan sepemikian rupa, misalnya di koper, tas atau map sehingga dibaca suami setelah tiba di tempat tujuan. Surat seperti ini memberi dorongan semangat kepada suami untuk berkarya.
  • Istri meninggalkan pesan di rumah manakala di saat suami pulang istri terpaksa tidak ada di rumah. Sebaliknya, suami menitip surat pesan untuk istri dengan kata-kata yang mesra. · Dan lain-lain.
Bahasa yang digunakan dalam berbagai dialog ini hendaknya bahasa yang sopan dan santun. Suami hendaknya menyampaikan maksud hatinya dengan panuh kasih sayang. Sedangkan istri pun menyambut dengan penuh penghargaan dan gairah cinta.
Diangkat dari Ummi 2/VII/1995 Karya Ummu Abduh

Membangun Keluarga Sakinah


Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, yang kadang-kadang akibatnya meruntuhkan keutuhan rumah tangga? Padahal Allah swt menyebutkan perjanjian untuk membangun rumah tangga sebagai perjanjian yang sangat kuat dan kokoh yaitu “Mîtsâqan ghalîzhâ. Allah swt menyebutkan kalimat “Mîtsâqan ghalîzhâ hanya dalam dua hal: dalam membangun rumah tangga, dan dalam membangun missi kenabian. Tentang “Mîtsâqan ghalîzhâ dalam urusan rumah tanggah terdapat dalam surat An-Nisa’: 21. Adapun dalam hal missi kenabian terdapat dalam surat An-Nisa’: 154, tentang perjanjian kaum nabi Musa (as); dan dalam surat Al-Ahzab: 7, tentang perjanjian para nabi: Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (as).
Bangunan rumah tangga bagaikan bagunan missi kenabian. Jika bangunan runtuh, maka maka runtuhlah missi kemanusiaan. Karena itu Rasulullah saw bersabda: “Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah perceraian.” Sebenarnya disini ada suatu yang sangat rahasia. Tidak ada satu pun perbuatan halal yang Allah murkai kecuali perceraian. Mengapa ini terjadi dalam perceraian? Tentu masing-masing kita punya jawaban, paling tidak di dalam hati dan pikiran. Dan saya tidak akan menjawab masalah ini, perlu pembahasan yang cukup rinci dan butuh waktu yang cukup lama. Tentu perlu farum tersendiri.
Keluarga sakinah sebagai idaman setiap manusia tidak mudah diwujudkan sebagaimana tidak mudahnya mewujudkan missi kenabian oleh setiap manusia. Perlu persyaratan-persyaratan yang ketat dan berat. Mengapa? Karena dua persoalan ini bertujuan mewujudkan kesucian. Kesucian berpikir, mengolah hati, bertindak, dan gerasi penerus ummat manusia.
Karena itu, dalam bangunan rumah tangga Allah swt menetapkan hak dan kewajiban. Maaf saya pinjam istilah AD/ART. Bangunan yang lebih kecil missinya dari bangunan rumah tangga punya AD/ART, vissi dan missi. Bagaimana mungkin bangunan yang lebih besar tidak punya AD/ART, Vissi dan Missi bisa mencapai tujuan? Tentu AD/ART, Missi dan Missi dalam rumah tangga, menurut saya, tidak bisa dibuat berdasarkan mu’tamar atau kongres atau musyawarah seperti layaknya organisasi umumnya.
Dalam hal rumah tangga kita jangan coba-coba buat AD/ART sendiri, pasti Allah swt tidak ridha dan murka. Karena itu Allah swt menetapkan hak dan kewajiban dalam bangunan rumah tangga. Tujuannya jelas mengantar manusia pada kebahagiaan, sakinah, damai dan tenteram sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Menurut pemahaman saya, tidak cukup AD/ART itu dalam bentuk tek dan buku, perlu sosok contoh yang telah mewujudkan AD/ART itu. Siapa mereka? Ini juga perlu farum khusus untuk membahasnya secara detail dan rinci.
Tapi sekilas saja saya ingin mengantarkan pada diskusi contoh tauladan rumah tangga yang telah mewujudkan keluarga sakinah. Dan ini tidak akan terbantah oleh semua kaum muslimin. Yaitu rumah tangga Rasulullah saw dengan Sayyidah Khadijah Al-Kubra (sa), dan rumah tangga Imam Ali bin Abi Thalib (sa) dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra’ (sa).
Disini sebenarnya ada hal yang sangat menarik dikaji, khususnya bagi kaum wanita dan kaum ibu. Apa itu? Fakta berbicara bahwa Rasulullah saw banyak dibicarakan oleh kaum laki-laki bahwa beliau contoh poligami, kemudian mereka melaksanakan dengan dalil mencontoh Rasulullah saw. Tapi kita harus ingat kapan Rasulullah saw berpoligami? Dan mengapa beliau melakukan hal ini? Pakta sejarah berbicara bahwa Rasulullah saw tidak melakukan poligami saat beliau berdampingan dengan Khadijah sampai ia meninggal. Mengapa? Kalau alasannya perjuangan. Bukankah di zaman dengan Khadijah beliau tidak berjuang? Justru saat-saat itu perjuangan beliau sangat berat. Dimanakah letak persoalannya? Lagi-lagi menurut saya, pribadi Khadijah yang luar biasa, sosok seorang isteri yang benar-benar memahami jiwa dan profesi suaminya. Sehingga Rasulullah saw tidak pernah melupakan Khadijah walaupun sudah meninggal, dan disampingnya telah ada pendamping wanita yang lain bahkan tidak satu isteri. Kaum wanita khususnya kaum ibu, kalau ingin keluarga sakinah harus mempelajari sosok Khadijah Al-Khubra (sa), supaya suaminya tidak mudah terpikat hatinya pada perempuan yang lain.
Sekarang tentang keluarga Imam Ali dengan Fatimah Az-Zahra (sa). Sejarah bercerita pada kita bahwa Rasulullah saw sangat menyukai rumah tangga puterinya dengan kehidupan sederhana bahkan sangat sederhana. Saking sederhananya, hampir-hampir tidak mampu dijalani oleh ummatnya, khususnya sekarang. Sama dengan Rasulullah saw Imam Ali (sa) saat berdampingan dengan Fatimah puteri Nabi saw beliau tidak berpoligami. Beliau berpoligami setelah Fatimah Az-Zahra’ meninggal. Ada apa sebenarnya dengan dua wanita ini, sepertinya mereka dapat mengikat laki-laki tidak kawin lagi? Apa Imam Ali takut dengan Fatimah, atau Rasulullah saw takut dengan Khadijah? Atau sebaliknya, Khadijah berani dan menundukkan Rasululah saw, juga Fatimah (sa) seperti itu terhadap suaminya? Tentu jawabannya tidak. Lalu mengapa? Jawabannya perlu forum tersendiri untuk kita diskusikan dan mengambil pelajaran darinya.
Sebagi konsep dasar diskusi kita: Perempuan adalah sumber sakinah, bukan laki-laki. Mari kita perhatikan firman Alla swt:
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kalian isteri dari species kalian agar kalian merasakan sakinah dengannya; Dia juga menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir.” (Ar-Rûm: 21).
Dalam ayat ini ada kalimat “Litaskunû”, supaya kalian memperoleh atau merasakan sakinah. Jadi sakinah itu ada pada diri dan pribadi perempuan. Laki-laki harus mencarinya di dalam diri dan pribadi perempuan. Tapi perlu diingat laki-laki harus menjaga sumber sakinah, tidak mengotori dan menodainya. Agar sumber sakinah itu tetap terjaga, jernih dan suci, dan mengalir tidak hanya pada kaum bapak tetapi juga anak-anak sebagai anggota rumah tangga, dan gerasi penerus.
Kita bisa belajar dari fakta dan relialita. Kaum isteri yang sudah ternoda mata air sakinahnya berdampak pada anak-anak sebagai penerus ummat Rasulullah saw. Siapa yang paling berdosa? Jelas yang mengotori dan menodainya.
Sebagai pengantar untuk membangun keluarga sakinah baiklah kita pelajari Hak dan Kewajiban yang buat oleh Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
 Hak-hak Suami
1. Suami adalah pemimpin rumah tangga
 “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)..”(An-Nisa’: 34)
2. Suami dipatuhi dan tidak boleh ditentang
3. Tanpa izin suami, isteri tidak boleh mensedekahkan harta suami, dan tidak boleh berpuasa sunnah.
4. Suami harus dilayani oleh isteri dalam hubungan badan kecuali uzur, dan isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izinnya. Rasulullah saw bersabda:
 “Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Tidak mensedekahkan apapun yang ada di rumah suami tanpa izin sang suami. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami.” (Al-Faqih, 3:277)
5. Menyalakan lampu dan menyambut suami di pintu
6. Menyajikan makanan yang baik untuk suami
7. Membawakan untuk suami bejana dan kain sapu tangan untuk mencuci tangan dan mukanya
8. Tidak menolak keinginan suami hubungan badan kecuali dalam keadaan sakit
Rasulullah saw juga bersabda:
 “Hak suami atas isteri adalah isteri hendaknya menyalakan lampu untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah saat ia datang, membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali ia sedang sakit.” (Makarim Al-Akhlaq: 215)
Rasulullah saw juga bersabda:
 “(Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada suami.” (Makarim Al-Akhlaq:215)
Hak-Hak Isteri
1. Isteri sebagai sumber sakinah, cinta dan kasih sayang. Suami harus menjaga
kesuciannya. (QS Ar-Rum: 21)
2. Isteri harus mendapat perlakukan yang baik
 “Ciptakan hubungan yang baik dengan isterimu.” ( Al-Nisa’ :19)
3. Mendapat nafkah dari suami
4. Mendapatkan pakaian dari suami
5. Suami tidak boleh menyakiti dan membentaknya
Pada suatu hari Khaulah binti Aswad mendatangi Rasulullah saw dan bertanya tentang hak seorang isteri. Beliau menjawab:
 “Hak-hakmu atas suamimu adalah ia harus memberimu makan dengan kwalitas makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti kwalitas yang ia pakai, tidak menampar wajahmu, dan tidak membentakmu” (Makarim Al-Akhlaq:218)
Rasulullah saw juga bersabda:
 “Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang yang pergi berperang di jalan Allah.”. (Makarim Al-Akhlaq:218)
 “Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada mereka yang menjadi tanggung jawabnya.” (Makarim Al-Akhlaq:218)
6. Suami harus memuliakan dan bersikap lemah lembut
7. Suami harus memaafkan kesalahannya
Cucu Rasulullah saw Imam Ali Zainal Abidin (sa) berkata:
 “Adapun hak isteri, ketahuilah sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjadikan untukmu dia sebagai sumber sakinah dan kasih sayang. Maka, hendaknya kau sadari hal itu sebagai nikmat dari Allah yang harus kau muliakan dan bersikap lembut padanya, walaupun hakmu atasnya lebih wajib baginya. Karena ia adalah keluargamu Engkau wajib menyayanginya, memberi makan, memberi pakaian, dan memaafkan kesalahannya.”
Menghindari pertikaian
Rasulullah saw bersabda:
 “Laki-laki yang terbaik dari umatku adalah orang yang tidak menindas keluarganya, menyayangi dan tidak berlaku zalim pada mereka.” (Makarim Al-Akhlaq:216-217)
 “Barangsiapa yang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub (a.s) yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat. (Makarim Al-Akhlaq:213)
 “Barangsiapa yang menampar pipi isterinya satu kali, Allah akan memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk membalas tamparan itu dengan tujuh puluh kali tamparan di neraka jahanam.” (Mustadrak Al- Wasail 2:550)
Isteri tidak boleh memancing emosi suaminya, Rasulullah saw bersabda:
 “Isteri yang memaksa suaminya untuk memberikan nafkah di luar batas kemampuannya, tidak akan diterima Allah swt amal perbuatannya sampai ia bertaubat dan meminta nafkah semampu suaminya.” (Makarim Al-Akhlaq: 202)
Ada suatu kisah, pada suatu hari seorang sahabat mendatangi Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, aku memiliki seorang isteri yang selalu menyambutku ketika aku datang dan mengantarku saat aku keluar rumah. Jika ia melihatku termenung, ia sering menyapaku dengan mengatakan: Ada apa denganmu? Apa yang kau risaukan? Jika rizkimu yang kau risaukan, ketahuilah bahwa rizkimu ada di tangan Allah. Tapi jika yang kau risaukan adalah urusan akhirat, semoga Allah menambah rasa risaumu.”
Setelah mendengar cerita sahabatnya Rasulullah saw bersabda:
 “Sampaikan kabar gembira kepadanya tentang surga yang sedang menunggunya! Dan katakan padanya, bahwa ia termasuk salah satu pekerja Allah. Allah swt mencatat baginya setiap hari pahala tujuh puluh syuhada’.” Kisah ini terdapat dalam kitab Makarimul Akhlaq: 200.
Wassalam

Memaknai Arti Cinta Sejati

Tahukah anda arti cinta sejati yang sesungguhnya? sebenarnya itu adalah kehampaan. Kalaupun itu hanyalah sebuah kumpulan kata-kata tanpa makna. Inilah sebuah kalimat bijak tentang seorang yang telah dikhianati olehnya.
Walau begitu cinta bersifat relatif, seperti halnya sebuah sungai yang mengalir. Mencari lautan sebagai pelabuhan terakhir.
Dan sesungguhnya…
Cara terbaik dalam memaknai arti cinta adalah dengan memberi. Cinta tidak datang karena manusia saling menerima. Itu ada karena manusia pertama-tama saling memberi, dan akhirnya terbentuklah kata cinta.
Selain memberi, cinta juga memiliki arti di sisi tergelapnya, yaitu memaafkan. Sesungguhnya ini adalah hal yang paling sulit dilakukan oleh manusia ketika harus memberi maaf. Walau itu harus dilakukan..walau itu harus dimaknai.
Entahlah, yang pasti. Sebagai seorang pria idaman wanita memaafkan setiap kesalahan wanita adalah sebuah tugas dan bukan sebuah hak . Yang perlu kita lakukan sebagai pria adalah cukup membuat cinta sejati terukir di hati paling dalam dan terdingin. Kemudian menunggu dan terus menunggu untuk ditemukan.
Anda tidak percaya cinta sejati?
Itu hal murni karena memang mungkin selama hidup anda tidak pernah menyadarinya. Sesungguhnya cinta semacam itu ada, ada pada setiap sisik di hati anda, ada disetiap mimpi anda dan ada di setiap imaginasi anda.
Hanya sayangnya itu sebuah hal yang sulit untuk diungkapkan dalam 5-10 kata pertama.
Sebagai pria, kita memiliki sebuah bakat untuk mencintai wanita. Kita tidak perlu banyak tahu apakah artinya benar atau tidak. Sesungguhnya bukan itu yang dimaksud.. ketika sebuah cinta pertama kali dibuat di dunia.
Cinta sejati dibuat untuk dirasakan tanpa perlu memaknai arti yang sesungguhnya. Sepanjang manusia hidup terutama pria, minimal satu kali anda merasakan cinta kepada wanita.
Karena memang pria ditakdirkan untuk terus mencintai wanita, dan melindunginya apapun yang terjadi.
Dan bagaimana jika cinta si wanita bertepuk sebelah tangan, Inilah arti sesungguhnya dari cinta pria yaitu merelakannya. Kita tidak bisa hidup bersama dengan dia jika dia merasa menderita bersama kita.
Cinta pria tidak seperti cerita romeo dan juliet, jika si pria mati maka si wanita mati.
Ada 5 buah hal yang harus dimaknai dalam cinta sejati. Tapi saya tidak akan menyebutkannya satu persatu. Karena makna dan artinya sama saja yaitu saling mencintai dan memberi.
Sesungguhnya anda tidak perlu mengerti secara 100% apa itu sesungguhnya cinta sejati? Mungkin hanya sekitar 10% saja lebih dari cukup untuk mengartikannya dengan sebuah makna. Karena langit selalu diciptakan untuk melindungi bumi dimanapun cinta itu berada.
Matahari selalu mempercayakan bulan untuk menerangi malam. Dan pria harus mengambil jalannya untuk sebuah peperangan demi melindungi bidadari terakhirnya. Ini bukan lelucon apalagi karya sastra ini adalah sebuah imaginasi pria yang mencoba mengartikan cinta yang sesungguhnya.
Namun hari demi hari selalu berjalam melewati kolong langit. Saat itulah kita akan tersadar akan sebuah cinta yang sejatinya menjadi  milik setiap orang yang menginginkannya. Dalam hidup ini hanya ada dua hal yaitu cinta dan benci.
Tapi benci diawali dari sebuah cinta sejati. Yang sejatinya itu tidak memiliki arti yang berkesinambungan. Dan semua orang ataupun daun-daun bingung saat memberikan arti. Apakah itu sejati atau itu adalah kehampaan
Sebuah arti yang selama ini dicari oleh manusia, sebuah arti sejati yang memiliki makna seperti kilaunya berlian.
Dan ketika semua itu berakhir hanya ada satu yang bertahan hidup. Yaitu arti cinta itu sendiri, sebuah kata sebuah makna yang membuat manusia dapat hidup selama bertahun-tahun. Semua diawali dari cinta dan semua diakhiri oleh sebuah cinta kembali..
Posting : Yudi Hermawan untuk Istri Tercinta dan Anak2 terkasih

Menuju Perjalanan Abadi Bag. I

Wahai saudaraku...!

Engkau datang dari tiada, datang hanya singgah sementara, untuk mempersiapkan diri menuju perjalanan abadi. Tujuanmu bukan di sini, bukan untuk bermegah diri dan bersusah-susah memperkaya diri. Dunia ini bukan tempat tinggal yang sebenarnya, dunia ini hanya untuk mempersiapkan bekal. Bekal yang akan engkau bawa pulang ke asalmu. Mau atau tidak, engkau pasti akan dipaksa untuk meneruskan perjalananmu.

Engkau perhatikan pengungsi besar-besaran yang melanda bumi afrika. Engkau lihat itu, mereka yang menderita akibat perang.

Engkau juga boleh bertanya. Mengapa setiap orang yang baru kembali dari perjalanan, selalu ingin menceritakan suka duka perjalanan yang baru dialami. Atau jika ada orang yang akan melakukan suatu perjalanan, pasti dia akan bertanya kepada orang lain yang sudah melakukan perjalanan itu. Dia ingin mengetahui bagaimana kiranya suka duka perjalanan yang akan ditempuh itu, apa saja persiapan-persiapan yang harus dibawa agar tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan. Atau setiap orang yang akan menempuh perjalanan panjang, apalagi jika perjalana itu akan di tempuh berbulan-bulan, sudah pasti dia akan mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya. Dia tidak ingin kehabisan bekal, dia tidak ingin menderita dalam perjalanan, dia tidak ingin kelaparan dan kehausan, dia tidak ingin terlunta-lunta di negeri orang.

Saudaraku...!
Mati adalah pintu yang paling tipis, yang membatasi dunia dan akheratmu. Sedikit saja engkau terpeleset, boleh jadi engkau tersungkur menabrak pintu itu. Setelah engkau mati barulah engkau menyadarinya.

Wahai saudaraku yang ingin selamat dalam perjalanan abadi di akherat. Siapkah dirimu untuk menghadapi perjalanan yang dahsyat itu. Janganlah engkau abaikan keselamatanmu yang sesungguhnya.

Saudaraku...!
Di dunia ini banyak sekali contoh perjalanan manusia yang dapat engkau ambil sebagai perbandingan menempuh perjalanan di akherat nanti. Perhatikanlah itu, mereka yang terlunta-lunta di tengah jalan kehidupan. Engkau amati itu, mereka yang kepayahan mencari kesenangsan. Engkau tanyakan kepada mereka yang pernah menderita, karena mengejar harta. Engkau tanyakan kepada mereka yang pernah sengsara. Bahkan engkau dapat belajar dari perjalanan hidupmu sendiri.

Amatilah terus wahai saudaraku, orang yang menderita kelaparan berbulan-bulan. Engkau perhatikan itu, mereka yang mengungsi ke negeri lain untuk menyelamatkan diri.

Minggu, 06 Desember 2009

LAPORAN BULAN OKTOBER 2009

LAPORAN BULAN OKTOBER 2009
PENELUSURAN JARINGAN
DAERAH IRIGASI PANYUSUHAN/CITALIB


A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kegiatan Wismp Bulan Oktober Tahun 2009 merupakan tindak lanjut dari pendampingan yaitu penelusuran jaringan daerah irigasi dari hulu sampai hilir.
Proses penelusuran jaringan dilakukan untuk mengetahui kondisi atau keadaan maupun potensi daerah irigasi tersebut.
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi selama ini, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat petani pemakai air telah dihadirkan TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) sebagai pendamping petani menuju perubahan ke arah yang lebih baik.
Salah satu tugas TPM yang ditempatkan di Daerah Irigasi yang baru tersentuh program, yang mana dari organisasi petani yaitu P3A / GP3A belum terbentuk sama sekali sehingga diperlukan proses awal dari identifikasi sampai hasil akhir dari kegiatan pemberdayaan.
Mengingat program pendampingan sangat strategis khususnya kegiatan WISMP dalam rangka pemberdayaan organisasi P3A dan peningkatan pasrtisipasi dalam pengelolaan irigasi, maka peran dan tanggung jawab TPM menjadi sedemikian besar dalam melaksanakan fungsinya sebagai media pembaharu. Hal ini sejalan dengan tujuan pengadaan TPM yaitu untuk menyediakan tenaga pendamping petani yang terlatih guna membantu petani dalam mempercepat proses pemulihan kepercayaan diri, kemampuan memberdayakan basis potensi sosial, ekonomi, teknis dan budaya serta semangat menumbuhkembangkan partisipasi petani dalam pengelolaan irigasi.
Mengingat hal tersebut di atas, maka keberadaan TPM tentunya diharapkan mampu menjawab tantangan kegiatan pendampingan dalam proses pemberdayaan masyarakat
petani pemakai air melalui wadah organisasi P3A. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya yang sistimatis agar pendampingan oleh TPM untuk pemberdayaan organisasi P3A yang
dapat mengarahkan pencapaian tujuan program pendampingan dan pemberdayaan melalui kinerja TPM yang handal dalam menjalankan peran dan fungsi tugasnya.
2. Maksud dan Tujuan
Pelaporan ini yaitu untuk memberikan gambaran secara detail dari kegiatan penelusuran jaringan Daerah Irigasi Payusuhan/Citalib, yaitu :
- Mengetahui kondisi daerah irigasi Panyusuhan/Citalib
- Menghasilkan data kerusakan dari hulu sampai hilir
- Mengetahui potensi untuk bisa dikembangkan.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah potret kondisi di Daerah Irigasi Panyusuhan/Citalib setelah hasil penelusuran jaringan sehingga mempunyai rencana untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup laporan ini mencakup :
Waktu : Bulan Oktober Tahun 2009
Wilayah Kerja : Daerah Irigasi Panyusuhan/Citalib salah satu Daerah Irigasi yang kewenangan pengelolaannya dilaksanakan oleh Kabupaten Cianjur, yang meliputi luas areal 813 Ha yang terletak di kecamatan Sukaluyu Cianjur
Materi : Penelusuran Jaringan D.I Cipanyusuhan/Citalib

B. URAIAN KEGIATAN
1. Penelusuran Jaringan
Daerah Irigasi Cipanyusuhan/Citalib terletak di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dan jarak dari pusat kota + 10 Km dan bisa ditempuh oleh roda empat 8 Km dan 2 Km oleh roda 2.
Daerah Irigasi Cipanyusuhan/Citalib mengairi sawah dengan luas 813 Ha yaitu :
1. Desa Mekarjaya Luas 103 Ha
2. Desa Sukaluyu Luas 118 Ha
3. Desa Cipanyusuhan 355 Ha
4. Desa Sukamulya 237 Ha
Dibangun sejak jaman Belanda tahun 1929 M diperbaiki oleh Pemerintah Indonesia setelah Kemerdekaan tahap 1 tahun 1960, tahap 2 tahun 1974 dan perbaikan terakhir dilaksanakan sekitar tahun 1995 dan bendung ini masih mampu melayani petani dalam kebutuhannya.
Jaringan irigasi yang berada di daerah irigasi Cipanyusuhan/Citalib perkiraan jarak dari hulu ke hilir skitar 8 Km dari Saluran Induk Cipanyusuhan masuk ke Sekunder Tipar kemudian Sekunder Pasir Muncang dan Induk Citalib.
Saluran irigasi bangunan / nomenklatur diantaranya yaitu :
1. Induk Cipanyusuhan dengan luas 103 Ha sadapnya antara lain :
a. Sadap BCPH 1
b. Sadap BCPH 2
c. Sadap BCPH 3 Kiri
d. Sadap BCPH 3 Kanan
e. Sadap BCPH 4
f. Sadap BCPH 5
g. Sadap BCPH 6



2. Sekunder Tpar dengan luas 118 Ha sadapnya antara lain :
a. Sadap TPR 1 kiri
b. Sadap TPR 1 kanan
3. Sekunder Pasir Muncang denga luas 355 Ha sadapnya antara lain :
a. Sadap PMC 1
b. Sadap PMC 2
c. Sadap PMC 3
d. Sadap PMC 4
e. Sadap PMC 5
f. Sadap PMC 6
g. Sadap PMC 7 Kiri
h. Sadap PMC 7 Kanan
i. Sadap PMC 8
j. Sadap PMC 9
k. Sadap PMC 10 Kiri
l. Sadap PMC 10 Kanan
4. Induk Citalib dengan luas 813 Ha dengan sadapnya antara lain :
a. Sadap CTL 1
b. Sadap CTL 2
c. Sadap CTL 3
d. Sadap CTL 4
e. Sadap CTL 5
f. Sadap CTL 6






















Tabel 1
Layanan D.I. Panyusuhan/Citalib
N
O Desa LUAS LAYANAN
Ha
1 Desa Mekarjaya 103 Ha
2 Desa Sukaluyu 118 Ha
3 Desa Cipanyusuhan 355 Ha
4 Desa Sukamulya 237 Ha
JUMLAH 813 Ha

Sumber : Cadin Wilayah I Cianjur










2. KONDISI SALURAN BENDUNG
DAERAH IRIGASI PANYUSUHAN HASIL PENELUSURAN JARINGAN
Data Per 31 Oktober 2009
No Uraian Lokasi Kondisi
Rekomendasi
RR RS RB
1 Pintu Penguras BCPH 0 √ Pintu Harus diperbaiki
2 Pintu Itik BCPH 1 √ Pengecetan
3 Bangunan Penguras BCPH 2 √ Pengecetan + Babadan
4 Bangunan Sadap Sadap 1 √ Pengerukan + Babadan
5 Bangunan Talang Sadap 1 √ Penembokan
6 Bangunan Sadap Sadap 4 √ Lining Penembokan 156 M
7 Bangunan Sadap Sadap 5 √ Lining Penembokan 114 M + Babadan
8 Bangunan Sadap Sadap 3 √ Penembokan sekunder 400 M kiri kanan sangat diperlukan + babadan
9 Bangunan Sadap Sadap 1 √ Penembokan 300 M kanan kiri sangat dibutuhkan + babadan
10 Bangunan Sadap Sadap 7
Pasir Bedog √ Penembokan 50 M pengurasan + babadan
11 Bangunan Sadap Sadap 7 Curug Rongeng √ Penembokan 26 M
12 Pintu Penguras Pasir Muncang √ Normalisasi Saluran
13 Bangunan sadap Sadap 8 Sindanglayung √ Normalisasi saluran 400 M dan penembokan 1200 M
14 Got Miring Sadap 8 √ Normalisasi Saluran 1200 M



No Uraian Lokasi Kondisi
Rekomendasi
RR RS RB
15 Bangunan Pelimpah Sadap 9 √ Perbaikan dibutuhkan
16 Bangunan Sadap 9-10 √ Normalisasi penembokan 400 M, 2 pintu tersier mengairi 40 Ha perpintu lokasi terpisah, normalisasi 2000M,
17 Bangunan Oncoran Citalib √ Perbaikan pintu, satu pintu penguras hilang
18 Bangunan Sadap BTC 0 √ Normalisasi penembokan 316 M
19 Bangunan Sadap BTC 1 √ 2 Buah pintu sadap rusak berat
20 Bangunan Oncoran Pajagan singosari √ Penembokan 171 M
21 Bangunan Sadap BTC 3 √ Perbaikan Pintu Sadap
22 Bangunan Terjn Kp. bengle √ Perbaikan 1 pintu sadap
23 Bangunan Oncoran √ Normalisasi pembagi citalib

Tabel.2 Hasil Survey Penelusuran jaringan
















3. PERMASALAHAN DAN ALTERNATIF SOLUSI
1. Identifikasi Masalah
Beberapa permasalahan Hasil Survey Penelusuran Jaringan Daerah Irigasi Cipanyusuhan/Citalib adalah :
1. Tidak ada nya dana BOP sehingga tidak maksimalnya pemeliharaan irigasi
2. Saluran irigasi tertutup rumput dengan ketinggian rata rata 1 M
3. Pendangkalan hampir semua saluran ada
4. Bangunan yang ada banyak yang rusak
5. Normalisasi air tidak berjalan
6. Banyaknya air yang keluar dari saluran dikarenakan banyak saluran yang bocor

2. Alternatif Solusi.
Beberapa solusi yang dapat kita coba rencanakan adalah :
1. Harus adanya dana BOP sehingga irigasi bisa berjalan seperti tahaun tahun sebelumnya
2. Perlu dilaksanakan secepatnya babadan dikarenakan sepanjang jalan menuju bending tertutup oleh rumput yang tinggi kurang lebih 1 M
3. Perlu segera di laksanakan pengerukan dikarenakan air yang mengalir tidak normal
4. Perlu segera dilaksanakan pembangunan bagi bangunan yang rusak termasuk membuat lining yang baru di sepanjang Daerah irigasi Panyusuhan/Citalib
5. Perlu segera dilaksanakan normalisasi air
6. Perlu segera diantisipasi untuk air yang keluar dari saluran dikarenakan untk bagian hilir air nyaris tidak ada







4. KESIMPULAN
a. Daerah Irigasi Cipanyusuhan/Citalib Bendungnya cukup baik tetapi kondisi jaringan saat ini memprihatinkan, banyaknya kerusakan
b. Kehidupan para Petani penerima manfaat irigasi teknis ini sangat beragam, namun sebagian besar baik, dapat terlihat hampir 60 % adalah Petani Pemilik-Penggarap.
c. Dari hasil penellusuran jaringan irigasi perlu tindak lanjut adanya proses pengusulan sampai adanya proses pelaksanaan pembangunan irigasi tersebut

Laporan ini merupakan gambaran kondisi jaringan di daerah irigasi Cipanyusuhan/Citalib.
Demikian laporan ini dibuat , semoga apa yang telah saya gambarkan diatas dapat memberikan pemahaman bagi seluruh stakeholders WISMP sehiungga dapat melahirkan beberapa kebijakan yang dapat mempercepat terwujudnya tujuan dari program ini.


Cianjur, Oktober 2009
Tenaga Pendamping Masyarakat
D.I Cipanyusuhan/Citalib



Yudi Hermawan

AD/ART GP3A WALATRA SUKALUYU

Nama GP3A : WALATRA SUKALUYU
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan, Sukaluyu, Mekarjaya, Sukamulya
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















A. Anggaran Dasar Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A) Mitra Cai WALATRA SUKALUYU

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A) WALATRA SUKALUYU
2. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan, Sukaluyu, Mekarjaya, Sukamulya
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GGP3A)
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GGP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
a. Membuat rencana kerja organisasi
b. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
c. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
d. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
e. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
2. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Pengurus GGP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Sekretaris merangkap anggota
d. Bendahara merangkap anggota
e. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
f. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
g. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
d. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
f. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
g. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
h. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
i. Sehat jasmani dan rohani
j. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
k. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
l. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
a. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
c. Melaksanakan tugas-tugas GGP3A
d. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
e. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
f. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
g. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
a. Memilih dan dipilih
b. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GGP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
a. Pemilik Sawah;
b. Pemilik Penggarap Sawah;
c. Penggarap/Penyakap;
d. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
e. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
f. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
g. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
a. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
b. Meninggal dunia.
Pasal 15
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
2. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
1. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GGP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

2. Sumber biaya GGP3A Mitra Cai terdiri dari;
a. Iuran Anggota;
b. Sumbangan atau bantuan;
c. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GGP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GGP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
1. GGP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
a. Anggota GGP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
b. Kegiatan GGP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
c. Semua Program GGP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
2. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GGP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
2. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
GGP3A TIRTA WALATRA

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
1. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
2. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
a. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
c. Menyusun program kerja;
d. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
e. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
1. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
3. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Pengurus GGP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GGP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
2. Anggota pengurud GGP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
1. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
2. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
b. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
a. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
b. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
c. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
d. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
e. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
f. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
g. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
h. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
i. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
a. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GGP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


b. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
c. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GGP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
d. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GGP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GGP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GGP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GGP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
e. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GGP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GGP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GGP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GGP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
f. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GGP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GGP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GGP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
a. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GGP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GGP3A Mitra Cai;
c. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
d. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GGP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GGP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
a. Memenuhi segala peraturan GGP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
c. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
d. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GGP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
f. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dan bantuan
c. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
a. Jenis iuran GGP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
b. Bentuk iuran GGP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
c. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
d. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
e. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
3. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
1. Iuran pokok:
a. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
b. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
c. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
2. Iuran Wajib:
a. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
b. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
c. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
d. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
3. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
4. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
1. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
2. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
b. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
c. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
d. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
1. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
2. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
1. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
1. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
a. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
b. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
c. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
d. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
e. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
1. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Pengurus Gabungan perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Gemah Rimah
Ketua,


(_________________)

Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Mekarjaya



(____________________) Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukamulya



(____________________)
Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Panyusuhan



(____________________) Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukaluyu



(____________________)

Mengetahui/Menyetujui;
Camat Sukaluyu




(____________________)







































Nama GP3A : Saluyu
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukaluyu
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















B. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
3. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Saluyu
4. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukaluyu
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
f. Membuat rencana kerja organisasi
g. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
h. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
i. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
j. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
4. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
3. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
4. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
h. Ketua merangkap anggota
i. Wakil ketua merangkap anggota
j. Sekretaris merangkap anggota
k. Bendahara merangkap anggota
l. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
m. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
n. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
m. Bertaqwa kepada Tuhan YME
n. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
o. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
p. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
q. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
r. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
s. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
t. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
u. Sehat jasmani dan rohani
v. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
w. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
x. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
h. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
i. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
j. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
k. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
l. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
m. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
n. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
c. Memilih dan dipilih
d. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
h. Pemilik Sawah;
i. Pemilik Penggarap Sawah;
j. Penggarap/Penyakap;
k. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
l. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
m. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
n. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
c. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
d. Meninggal dunia.
Pasal 15
4. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
5. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
6. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
3. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

4. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
d. Iuran Anggota;
e. Sumbangan atau bantuan;
f. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
4. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
d. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
e. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
f. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
5. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
4. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
5. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















C. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI SALUYU

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
3. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
4. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
f. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
g. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
h. Menyusun program kerja;
i. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
j. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
4. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
5. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
6. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
3. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
4. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
3. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
4. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
c. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
d. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
j. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
k. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
l. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
m. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
n. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
o. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
p. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
q. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
r. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
g. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


h. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
i. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
j. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
k. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
l. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
e. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
g. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
h. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
g. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
i. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
j. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
l. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
4. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
d. Iuran anggota
e. Sumbangan dan bantuan
f. Usaha-usaha lain yang sah.
5. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
f. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
g. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
h. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
i. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
j. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
6. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
5. Iuran pokok:
d. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
e. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
f. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
6. Iuran Wajib:
e. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
f. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
g. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
h. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
7. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
8. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
3. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
4. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
e. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
f. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
g. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
h. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
3. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
4. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
3. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
2. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
f. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
g. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
h. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
i. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
j. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
3. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
4. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukaluyu


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Saluyu
Ketua,



(_________________)









































Nama GP3A : Mekar Mulya
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukamulya
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















D. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
5. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Mekar Mulya
6. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Sukamulya
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
k. Membuat rencana kerja organisasi
l. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
m. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
n. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
o. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
5. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
6. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
5. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
o. Ketua merangkap anggota
p. Wakil ketua merangkap anggota
q. Sekretaris merangkap anggota
r. Bendahara merangkap anggota
s. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
t. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
u. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
y. Bertaqwa kepada Tuhan YME
z. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
Ã¥. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
ä. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
ö. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
aa. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
bb. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
cc. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
gg. Sehat jasmani dan rohani
ee. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
ii. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
jj. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
o. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
p. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
q. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
r. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
s. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
t. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
u. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
e. Memilih dan dipilih
f. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
o. Pemilik Sawah;
p. Pemilik Penggarap Sawah;
q. Penggarap/Penyakap;
r. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
s. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
t. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
u. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
e. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
f. Meninggal dunia.
Pasal 15
7. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
8. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
9. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
5. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

6. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
g. Iuran Anggota;
h. Sumbangan atau bantuan;
i. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
7. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
g. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
h. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
i. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
8. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
9. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
7. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
8. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
9. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















E. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI MEKARMULYA

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
5. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
6. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
k. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
l. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
m. Menyusun program kerja;
n. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
o. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
7. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
8. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
9. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
5. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
6. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
5. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
6. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
e. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
f. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
s. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
t. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
u. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
v. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
w. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
x. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
y. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
z. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
aa. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
m. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


n. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
o. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
p. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
q. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
r. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
i. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
k. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
l. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
m. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
o. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
p. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
q. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
r. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
7. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
g. Iuran anggota
h. Sumbangan dan bantuan
i. Usaha-usaha lain yang sah.
8. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
k. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
l. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
m. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
n. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
o. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
9. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
9. Iuran pokok:
g. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
h. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
i. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
10. Iuran Wajib:
i. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
j. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
k. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
l. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
11. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
12. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
5. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
6. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
i. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
j. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
k. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
l. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
5. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
6. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
5. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
6. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
3. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
k. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
l. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
m. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
n. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
o. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
5. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
6. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Sukamulya


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Mekar Mulya
Ketua,



(_________________)








































Nama GP3A : Repeh Rapih
Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan
Kec. : Sukaluyu
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat





















F. Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
7. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai
Repeh Rapih
8. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi petak tersier: …………………………Luas areal : ............

Daerah Irigasi : Panyusuhan/Citalib
Desa : Panyusuhan
Kecamatan : Sukaluyu
Kabupaten : DT II Cianjur
Propinsi : Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai.
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
GP3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas GP3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
p. Membuat rencana kerja organisasi
q. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
r. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
s. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
t. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
7. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
8. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
7. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
8. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus GP3A Mitra Cai.
Pasal 8
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari:
v. Ketua merangkap anggota
w. Wakil ketua merangkap anggota
x. Sekretaris merangkap anggota
y. Bendahara merangkap anggota
z. Koordinator bidang teknik merangkap anggota
Ã¥. Koordinator bidang usaha merangkap anggota
ä. Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau badan pengurus menganggapnya perlu



Pasal 9
Syarat-syarat untuk dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
kk. Bertaqwa kepada Tuhan YME
ii. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’45
jj. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa
kk. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sepert G 30 S/PKI dan atau kegiatan – kegiatan organisasi terlarang lainnya.
ll. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
mm. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti.
nn. Petani yang mempunyai sawah diwilayah kerja GGP3A Mitra Cai
oo. Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
ss. Sehat jasmani dan rohani
qq. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah dasar atau sederajat
uu. Bersedia dan mampu mengelola organisasi
vv. Mempunyai jiwa wira usaha dibidang pertanian



Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah:
v. Menyusun rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
w. Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, ditingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
x. Melaksanakan tugas-tugas GP3A
y. Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
z. Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun dana-dana lainnya
Ã¥. Membuat laporan tahunan perkembangan fisik di wilayah jaringan kerjanya
ä. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Pengurus mempunyai hak:
g. Memilih dan dipilih
h. Mendapatkan imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan Pasal 11 hurup b diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota GP3A Mitra Cai adalah semua petani yang mendapat ni`mat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau Daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakur:
v. Pemilik Sawah;
w. Pemilik Penggarap Sawah;
x. Penggarap/Penyakap;
y. Pemilik Kolam ikan mendapat air irigasi;
z. Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang memperoleh/pengolah sawah;
aa. Badan Usaha yang menguasahakan sawah atau kolam;
bb. Pemakai irigasi lainnya;
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila:
g. Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 13;
h. Meninggal dunia.
Pasal 15
10. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan;
11. Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh anggota;
12. Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjt dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
7. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh GP3A Mitra Cai baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya oleh GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.

8. Sumber biaya GP3A Mitra Cai terdiri dari;
j. Iuran Anggota;
k. Sumbangan atau bantuan;
l. Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
GP3A Mitra Cai sebagai Organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa.
Pasal 18
10. GP3A Mitra Cai dalam hubungannya dengan Lembaga Ketahan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
j. Anggota GP3A Mitra Cai merupakan Kelompok Kerja Tata Guna Airpada Seksi Pembangunan, Ekonomi Koperasi dalam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang bersangkutan;
k. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan tingkat Usaha Tani dikoordinasikan dalam Kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan memperhatikan Keputusan Rapat Anggota GP3A Mitra Cai.
l. Semua Program GP3A Mitra Cai harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan. Ekonomi, dan Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
11. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (10 huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Kelompok Kerja Tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota GP3A Mitra Cai dari Desa yang bersangkutan.


BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan GP3A Mitra Cai merupakan tugas semua jajaran aparat Pembina dari mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa.
Pasal 20
Pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh pertanian Lapangan dan Juru Pengairan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
10. Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota Perkumpulan.
11. Ketentua-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu keatuan yang tidak dapat dipisahkan.
12. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat Pengesahan dari pejabat yang berwenang.


















G. ANGGARAN RUMAH TANGGA GP3A MITRA CAI REPEH RAPIH

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
7. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota;
8. Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua akli dalam setahun menjelang musim hujan (MH) dan musim kemarau (MK) dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 2
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut:
p. Membuat dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
q. Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus;
r. Menyusun program kerja;
s. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;
t. Menetapkan jenis pelanggaran dan sanki0sanki terhadap anggota yang tidak mematuhi keputusan rapat.
Pasal 3
10. Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat (10 di atas maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;
12. Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
7. Pengurus GP3A Mitra Cai dipilih dari dan untuk anggota GP3A Mitra Cai dengan masa jabatan selama tiga tahun;
8. Anggota pengurud GP3A Mitra Cai yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya tiga kali secara berturut-turut.
Pasal 5
7. Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40 % dari jumlah iuran anggota yang diperoleh;
8. Imbal jasa untuk tiaap-tiap anggota pengurus diatur sebagai berikut:
g. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara 20 % dari iuran yang diperoleh;
h. Pelaksaanaan teknid/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua Petak/Blok Kwarter 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
Pasal 6
Kewajiban pengurus meliputi:
bb. Melakukan Konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan Rapat;
ö. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota;
aa. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat;
bb. Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
cc. Menyampaikan keputusan rapat Anggota pada Pejabat yang berwenang;
gg. Memiliki organisasi di dalam dan di luar Pengadilan;
hh. Dalam hal terjadi tuntutan hokum, Pengurus wajib lapor kepada Pembina;
ii. Mempertanggung jawakan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
jj. Menyampaikan laporanpertanggung jawaban keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
- Penerimaan;
- Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
- Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.



Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut:
s. Ketua
- Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota;
- Menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat Anggota;
- Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan GP3A Mitra Cai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota;
- Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Pengurus di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melapor kepada Pembina:
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan programdan keuangan pada setiap awal tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk dan susunannya diatur sebagai berikut:
o Penerimaan;
o Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian;
o Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


t. Wakil ketua:
- mewakili ketua, apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan Tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan Ketua-ketua Petak/Blok Kwarter serta para Anggota dari Desa di mana mereka berdomisili.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
u. Sekretaris:
Membantu Ketua dalam bidang kesekretariatan, sebagai berikut:
- Melaksanakan pengurusan administrasi kesekretariatan;
- Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota;
- Melaksanakan inventarisasi kekayaan GP3A Mitra cai;
- Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus;
- Menyusun laporan pertangung jawaban kesekretariatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
v. Bendahara:
Membantu Ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut;
- Menghimpun dan menyimpan uang GP3A Mitra cai;
- Menyimpan dan mengeluarkan uang GP3A Mitra cai untuk membiayai pelaksanaan program kerja GP3A Mitra cai yang telah disetujui rapat anggota;
- Melaksnakan pengurusan Administrasi keuangan GP3A Mitra cai;
- Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan;
- Bertanggung jawab kepada ketua.
w. Pelaksana Teknis/ Ulu-ulu GP3A Mitra Cai:
Membantu Ketua dalam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di Daerah Kerja GP3A Mitra Cai, sebagai berikut:
- Menerima air irigasi dari petugas cabang Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan melalui Pinti Tersier;
- Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran Sub Tersier/Kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irgasi, pola tanam, jadwal tanam, dan rencana kerja GP3A Mitra Cai;
- Membuat dan rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi saluran lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat Pengairan/Ranting Dinas Pengairan;
- Membuat/memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya;
- Mengerahkan tenaga Petani anggota GP3A Mitra Cai bersama kelompok Kwarter dalam menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal;
- Membimbing an mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik;
- Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan menunjang saluran beserta bangunan pelengkapnya;
- Menyusun rencana kerja dan biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan.
x. Ketua Petak/Blok kwarter:
Membantu pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dalam hal mengawasi, mengatur dan melaksanakan;
- Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata;
- Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah;
- Pembuatan daftar anggota pemilikan dan atau penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya.
- Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kepastian/daya muat saluran serat mempertahankan kelestarian prasana irigasi;
- Pengamatan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman;
- Koordinasi kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi;
- Pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pembuatan laporan mengenai luas tanam dalam setiap perioda/musim, luas hasil-hasil panen, serangan hama dan penyakit serta bencana alam;
- Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya untuk meningkatkan dayaguna jaringan irigasi tersebut;
- Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus;
- Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai hak seperti berikut;
m. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditatpkan oleh GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus GP3A Mitra Cai;
o. Menyatakan pendapat dalam rapat anggota;
p. Melakukan pengawasan terhadap jalannya GP3A Mitra Cai dan kebijaksanaan pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 9
Setiap anggota GP3A Mitra Cai mempunyai kewajiban sebagai berikut;
s. Memenuhi segala peraturan GP3A Mitra Cai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
t. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh rapat anggota;
u. Melaksankan dan mentaati sanki-sanki yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditatapkan;
v. Menerima dan menaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh GP3A Mitra Cai dan peaturan perundang-undangan yang berlaku;
w. Hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat anggota;
x. Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan tanahnya kepada orang lain.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
10. Sumber dana GP3A Mitra Cai terdiri dari;
j. Iuran anggota
k. Sumbangan dan bantuan
l. Usaha-usaha lain yang sah.
11. Jenis, bentuk dan besarnya iuran:
p. Jenis iuran GP3A Mitra Cai yang dipungut dari Anggota adalah pokok iuran wajib dan iuran khusus;
q. Bentuk iuran GP3A Mitra Cai berupa air atau bang;
r. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota, yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 9empat) kali dalam setahun;
s. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota;
t. Iuran khusus ditatapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota;
12. Iuran wajib khusus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen;

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, yang telah disahkan oleh pengurus, maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali.
Pasal 12
13. Iuran pokok:
j. Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya berakhir;
k. Disimpan di Bank Pemerintah terdekat;
l. Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya sudah terkumpul.
14. Iuran Wajib:
m. Digunakan untuk imbal jasa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara sebesar 20%;
n. Digunakan untuk imbalan jasa pelaksanaan teknis/ulu-ulu GP3A Mitra Cai dan ketua-ketua petak/Blok Kwarter 20%;
o. Untuk biaya pemeliharaaan, rehabilitasi dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50 %;
p. Untuk biaya administrasi sebesar 10%.
15. Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah.
16. Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier.













BAB V
HUBUNGAN GP3A MITRA CAI DENGAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
7. Kegiatan GP3A Mitra Cai dalam pembangunan dan pengelolaan air tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
8. Hubungan GP3A Mitra Cai dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:
m. Program kerja GP3A Mitra Cai harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
n. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus GP3A Mitra Cai (Ketua, Wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada Seksi Pembangunan, ekonomi dan Koperasi (seksi ke 6).
o. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa wajib membantu GP3A Mitra Cai, membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong-royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di Desa-nya.
p. Lembaga Ketahan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota GP3A Mitra Cai khususnya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier,
Pasal 14
7. Dalam hal GP3A Mitra Cai meliputi lebih dari satu Desa, maka Ketua/Wakil ketua GP3A Mitra Cai menjadi pengurus Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa (Seksi ke 6) di Desanya masing-masing.
8. Dalam hal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu GP3A Mitra Cai, maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Ketahan Masyarakat Desa (Seksi ke 6) ditetapkan atas dasar musyawarah GP3A Mitra Cai yang bersangkutan.










BAB VI
Pasal 15
7. Pengurus GP3A Mitra Cai bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan.
8. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 di atas, dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan, antara lain dalam pertemuan 2 (dua) minggu kunjungan kerja lapangan, anjang sono, kursusu, widya wisata, lomba karya antar blok/petak kwarter setiap tahun sekali dan pemberian penghargaan.

BAB VII
SANKI-SANKI
4. Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanki.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanki adalah sebagai berikut:
p. Bagi anggotayang menunggak membayar iuran, dikenakan denda ….. % setiap bulan kelambatan dari jumlah sisa iuran;
q. Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanki tidak diberi Air pada giliran berikutnya;
r. Pengruksakan jaringan, dikenakan sanki memperbaiki kembali seperti keadaan semula atau biaya yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan, memperbaiki dilaksanakan oleh pengurus atas biaya si pelanggar;
s. Pengruskan jaringan karea hewan, maka sanki perbaikannya dikenakkan pada pemilik hewan atau kuasanya;
t. Pengurus yang menyalahkan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan tersebut selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusannya.
Pasal 18
Anggota maupun yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanki terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanki tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu GP3A Mitra Cai.

BAB VIII
Pasal 20
7. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini ditentukan oleh rapat Anggota dengan memperhatikan Ketentuan tersebut pada Bab I Pasal 1.
8. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.



Mengetahui/Menyetujui;
Kepala Desa Panyusuhan


(____________________) Pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Repeh Rapih
Ketua,



(_________________)